TEMPO.CO, Purwakarta - Ribuan pasangan suami-istri yang menikah di bawah tangan di Purwakarta, Jawa Barat, dinikahkan ulang (isbat) oleh pemerintah kabupaten setempat. Nikah isbat dilakukan agar mereka tercatat dalam dokumen negara dan memiliki kartu nikah.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan total pasutri yang melangsungkan nikah isbat sebanyak 3.500 pasangan. "Biaya nikah isbatnya ditanggung Pemkab Purwakarta," katanya kepada Tempo, Rabu, 16 Desember 2015. Mereka merupakan warga pelosok pedesaan dan kurang mampu secara ekonomi.
Biaya nikah isbat sepasang pasutri yang disetor ke kas negara melalui Kantor Urusan Agama sebesar Rp 350 ribu. Artinya, Pemkab Purwakarta akan mengeluarkan dana Rp 1,2 miliar lebih buat menanggung seluruh biayanya.
Pelaksanaan nikah isbat sendiri, ucap Dedi, akan memakan waktu hingga akhir 2016. Saat ini pelaksanaan nikah isbat yang dikerjasamakan dengan pihak kantor Kementerian Agama tersebut dilakukan secara bergiliran.
"Agar memudahkan pasutri yang akan menikah isbat, lokasi digeser ke desa-desa yang telah dijadikan sasaran sesuai dengan pemetaan," tuturnya. Dedi menjelaskan, para penghulu dan amil akan hadir di lokasi yang sudah ditentukan.
Menurut Dedi, nikah isbat sangat diperlukan agar setiap pasutri memiliki kartu nikah yang berfungsi sebagai persyaratan pembuatan KTP elektronik, kartu keluarga, Kartu Sehat, dan Kartu Pintar.
Salah satu pasutri yang mendapatkan giliran awal menikah isbat gratis, Suhendar, 44 tahun, dan Maslahat, 36 tahun, mengaku terpaksa melakukan nikah di bawah tangan pada 13 tahun lalu karena tidak memiliki biaya buat menikah secara resmi di KUA.
"Sekarang baru terasa pentingnya menikah resmi dan memiliki buku nikah," kata Suhendar. "Sekarang kami bisa membuat e-KTP dan kartu keluarga."
NANANG SUTISNA