TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki membantah disebut mendukung revisi Undang-Undang KPK. Dia mengaku penolakan semua pimpinan lembaga antirasuah terhadap revisi bleid sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat.
“Pada dasarnya kami tak setuju. Surat itu pun ditandatangani oleh seluruh pimpinan,” kata Ruki saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015. Ruki mengatakan, sebelumnya Kementerian Sekretariat Negara pernah menyurati pimpinan KPK untuk meminta pandangan mengenai revisi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ruki mengatakan, salah satu poin revisi yang ditolak adalah masalah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Selain itu, mengenai masalah wewenang pengangkatan penyelidik, penyidik, dan penuntut dari luar Kepolisian dan Kejaksaan.
“Intinya, jika revisi masih mengacu pada draf yang beredar di DPR, kami tak setuju,” ujarnya. Kalaupun harus dibahas, pimpinan KPK meminta agar pembahasannya dilakukan paling cepat akhir tahun 2016.
Revisi Undang-Undang KPK sempat mencuat awal Oktober lalu. Saat itu, DPR mengusulkan merevisi beberapa pasal. Belakangan, usul tersebut kembali muncul. Beberapa poin revisi yang dipersoalkan di antaranya KPK hanya difokuskan pada pencegahan, masa tugas dibatasi 12 tahun, dan KPK hanya bisa menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian minimal Rp 50 miliar.
FAIZ NASHRILLAH