TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, mengatakan sepanjang 2015 KPK telah melakukan puluhan penindakan kasus korupsi. Dari penanganan itu, lebih dari Rp 198 miliar duit negara telah dikembalikan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak.
Jika dirinci, kata Indrianto, kasus yang ditangani KPK sepanjang tahun ini meliputi 84 penyelidikan, 99 penyidikan, serta 91 kasus penuntutan. “Berdasarkan jenis perkaranya, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan,” kata Indrianto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.
Kasus lain yang juga banyak ditangani adalah pengadaan barang dan jasa sebanyak 10 perkara, penyalahgunaan anggaran dua perkara, perizinan, pungutan, dan pencucian uang masing-masing satu perkara. Selain itu, KPK juga telah mengeksekusi 33 putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun jika dilihat dari tingkat jabatannya, perkara yang ditangani KPK terbanyak melibatkan pihak swasta 13 perkara disusul anggota DPR dan DPRD 13 perkara. “Tujuh perkara melibatkan pejabat eselon I hingga III, empat perkara melibatkan kepala daerah, seperti gubernur dan bupati, serta tiga perkara melibatkan hakim dan kepala kementerian atau lembaga,” kata Indrianto.
Indrianto mengatakan sepanjang tahun ini, KPK juga melakukan lima kali operasi tangkap tangan. Tersangka yang diciduk terdiri atas hakim, advokat, anggota DPRD, hingga legislator Senayan.
Dari jumlah uang negara yang diselamatkan, capaian KPK saat ini menunjukkan peningkatan. Sebab, tahun lalu komisi antirasuah ini hanya mampu menyetor Rp 110 miliar ke kas negara sebagai PNBP. Jika dilihat dari jumlah perkara, kinerja KPK sepanjang 2015 juga mengalami kenaikan, terutama pada penyidikan dan penuntutan. Tahun lalu, KPK tercatat melakukan 78 kegiatan penyelidikan, 93 penyidikan, serta 77 penuntutan. Adapun jumlah eksekusi terhadap kasus yang berkekuatan hukum tetap pada 2014 mencapai 44.
FAIZ NASHRILLAH