TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan rekaman percakapan dalam kasus "Papa Minta Saham", yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid, tidak bisa dipinjam. Prasetyo menyebutkan peminjaman rekaman harus seizin pemiliknya.
“Kemarin Pak Menkopolhukam (Luhut Bunsar Pandjaitan) menghubungi saya. Lalu saya katakan bahwa siapa pun yang mau pinjam (rekaman), ya, minta kepada pemiliknya,” ujarnya saat ditemui dalam acara Rapat Kerja Kejaksaan RI di Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI pada Selasa, 15 November 2015.
Prasetyo berujar, saat ini rekaman tengah dititipkan kepada Kejaksaan Agung untuk sementara waktu. Adapun pemilik rekaman tersebut adalah Maroef Sjamsoeddin. Prasetyo menuturkan Maroef tidak setuju apabila rekaman tersebut dipinjam siapa pun.
“Untungnya, Pak Menko (Luhut) bisa memahami bahwa pemiliknya berpesan agar rekaman tidak dipinjamkan,” ucapnya.
Selain kepada Luhut, Kejaksaan Agung menolak meyerahkan rekaman tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Prasetyo juga menyarankan MKD meminta langsung kepada Maroef sebagai pemilik ketimbang meminta kepada penyidik Kejaksaan.
"Alat rekam itu belum berada di bawah kuasa penyidik karena status kasus masih penyelidikan," kata dia di kantornya, Jumat, 11 Desember 2015. "Jaksa belum bisa memberikan karena statusnya cuma titipan."
Menurut Prasetyo, penyidik awalnya bersedia menyerahkan rekaman "Papa Minta Saham" kepada Junimart Girsang cs. Niat tersebut batal setelah Maroef melayangkan surat protes karena tak mau rekaman asli itu berpindah tangan. MKD sendiri sempat beralibi sangat membutuhkan rekaman asli untuk melanjutkan pemeriksaan etik. "Maroef beralasan kesaksiannya di sidang MKD sudah lebih dari cukup," ujarnya.
BAGUS PRASETIYO | FRANCISCO ROSARIANS