TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sekaligus politikus Partai NasDem, Akbar Faizal, melaporkan tiga anggota MKD atas dugaan pelanggaran etika ke MKD. Ketiga anggota tersebut adalah Ridwan Bae, Kahar Muzakir, serta Adies Kadir. Ketiganya merupakan anggota Fraksi Golkar.
"Saya menuntut balik orang ini. Hari ini saya sudah membuat suratnya. Kepada pemimpin DPR dan MKD," ujar Akbar saat ditemui jeda rapat paripurna di Kompleks Parlemen DPR, Selasa, 15 Desember 2015. Kemarin, ia dilaporkan oleh Ridwan Bae ke MKD dengan tuduhan membocorkan informasi yang bersifat tertutup untuk publik.
Berbeda dengan laporan Ridwan, Akbar melaporkan ketiga orang ini dengan dugaan pelanggaran kode etik DPR dengan tuduhan teradu bertemu dan menghadiri konferensi pers Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat lalu.
"Kehadiran teradu memberi kesan kuat tidak independen dalam melaksanakan tugasnya. Kehadiran teradu tidak pantas, tidak patut, mencemarkan nama baik MKD dan DPR," ujar Akbar. Pada Jumat lalu, Luhut melakukan jumpa pers di kantornya, menjelaskan terkait dengan penyebutan namanya dalam rekaman “Papa Minta Saham”.
Pelaporan dirinya oleh Ridwan, menurut Akbar, bisa jadi merupakan isu pengalihan dari isu putusan vonis bagi ketua DPR Setya Novanto besok. Fokus masyarakat coba dialihkan dari vonis ke pelaporan tersebut. "Saya dengar, Ridwan berada di dalam sebuah konspirasi dengan pihak lain di luar," katanya.
Walau lapor-melapor, Akbar yakin pelaporannya lebih kuat. Ia yakin Ridwan tak punya bukti atas laporannya, berbeda dengan laporan yang ia buat. Sikap balasan ini menurutnya merupakan bentuk menjaga harga diri. "Bukan saya yang memulai. Saya mencoba membela kehormatan saya," kata Akbar.
EGI ADYATAMA