TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 hujan interupsi. Terdapat perbedaan pandangan dari beberapa fraksi mengenai pembahasan kedua RUU tersebut, seperti dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Golkar.
Nizar Zahro, anggota Fraksi Partai Gerindra, secara tegas menolak RUU Tax Amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. "Gerindra juga menolak revisi UU KPK karena revisi ini tidak bersifat urgent. Kedua RUU ini bisa dimasukkan ke dalam Prolegnas selanjutnya," kata Nizar dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 15 Desember 2015.
Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra pun menyampaikan hal yang senada dengan Nizar. Menurutnya, konten dari draf revisi UU KPK membuat KPM makin lemah dan tidak independen. "Padahal tidak tercapainya target pendapatan negara karena adanya korupsi yang menimbulkan kebocoran-kebocoran. Karena itu, kami menolak pelemahan UU KPK dan meminta RUU Tax Amnesty dibatalkan," ujar Sodik.
Berbeda dengan kedua koleganya dari Partai Gerindra, Nasir Djamil dari Fraksi PKS meminta pemerintah bersedia menjadikan revisi UU KPK menjadi usulan pemerintah. "Kenapa? Karena diharapkan pemerintah bisa lebih mudah melakukan konsolidasi dengan lembaga penegak hukum yang ada," kata Nasir.
Eki Awalmuharam pun sependapat dengan rekan sefraksinya di PKS tersebut. Menurutnya, revisi UU Perpajakan lebih mendesak daripada RUU Tax Amnesty. "Kami mengusulkan agar revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif dari pemerintah," ujar Eki.
Hal tersebut ditentang keras oleh Muhammad Misbakhun dari Fraksi Partai Golkar. Menurutnya, kedua RUU tersebut sudah melalui proses pembahasan yang cukup panjang di Baleg sehingga harus dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. "Kesepakatan kan tidak muncul begitu saja. Perdebatan-perdebatan ini seharusnya sudah selesai pada perdebatan-perdebatan di Baleg. Kalau tidak setuju, bicaralah di sana, berdebatlah di sana," kata Misbakhun.
Saat ditemui di sela skors rapat paripurna, Misbakhun mengungkapkan ia mengotot agar RUU Tax Amnesty dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 karena melalui peraturan tersebut, penerimaan negara dapat dicapai dengan lebih cepat. "Kalau ada tax amnesty, akan ada penerimaan negara yang dapat digunakan sebagai pembangunan. Jangan kemudian berpikir bahwa seakan-akan pemerintah ingin melakukan pengampunan yang berlebihan," tutur Misbakhun.
Hari ini, DPR akhirnya melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Rapat paripurna tersebut digelar karena pada 27 November lalu, pemerintah dan DPR telah sepakat RUU Tax Amnesty merupakan RUU yang diusulkan oleh pemerintah. Sedangkan revisi UU KPK adalah RUU inisiatif DPR.
ANGELINA ANJAR SAWITRI