TEMPO.CO, Jakarta - Untuk saat ini, Presiden Joko Widodo tidak mengambil langkah hukum menyusul pencatutan namanya dalam rekaman pembicaraan yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan petinggi Freeport, Maroef Sjamsoedin. Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki mengatakan langkah hukum bukan merupakan pilihan tepat.
"Dari aspek hukum kami lihat bukan pilihan yang tepat," kata Teten di Kompleks Istana, Selasa, 15 Desember 2015.
Teten mengatakan Presiden berharap kasus ini diselesaikan melalui mekanisme sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam sidang MKD, Teten mengatakan Presiden berharap seluruh anggota MKD benar-benar melihat fakta. Pasalnya, kasus ini berkaitan dengan pelanggaran etika, bukan pelanggaran hukum. "Karena ini kan di DPR, bukan proses hukum. Menyangkut soal etika, aspek etiknya," katanya.
Selain itu, Istana berharap MKD tidak mengaburkan antara fakta hukum dan masalah etika. Presiden, kata Teten, meminta DPR menjunjung tinggi etika pemerintahan dan etika bernegara.
Setelah menggelar rapat internal Senin malam, MKD menyatakan putusan atas dugaan pelanggaran etik oleh Setya Novanto akan diputuskan besok. MKD tetap akan mengeluarkan putusan meski belum memanggil pengusaha Riza Chalid yang juga ada dalam rekaman. Dalam sidang-sidang sebelumnya, MKD sudah pernah memanggil Menteri ESDM Sudirman Said, Setya Novanto, Maroef Sjamsoedin, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan.
ANANDA TERESIA