TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menegaskan bahwa pengajuan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah disetujui lima pemimpin KPK. Ruki mengatakan naskah usulan sudah ditandatangani lima pemimpin.
"Saya kasih tahu, ya, naskah usulan itu ditandatangani berlima. Jangan munafik-lah," kata Ruki setelah menghadiri acara penghargaan keterbukaan informasi publik di kompleks Istana, Selasa, 15 Desember 2015.
Kemarin, pemimpin KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, mengatakan belum semua pemimpin KPK menyetujui revisi UU KPK. Menurut dia, pemimpin KPK Adnan Pandu Praja memberi tahu bahwa hanya Ruki yang setuju dengan pengajuan revisi UU KPK.
Oktober lalu, pemerintah menyampaikan empat poin revisi UU KPK yang tengah dibahas. Pertama, menyangkut surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Poin kedua, usul mengenai adanya pengawas bagi KPK. Poin ketiga, terkait dengan penyadapan.
Dalam usul itu, penyadapan dilakukan setelah ada alat bukti yang menyatakan orang tersebut terlibat korupsi. Usul revisi yang terakhir adalah adanya penyidik independen.
ANANDA TERESIA