Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Freeport Berkukuh Tak Izinkan Rekaman Asli Dipinjam MKD  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Presiden Direktur PT Freport Indonesia, Maroef Syamsoedin usai memberikan keterangan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Amston Probel
Presiden Direktur PT Freport Indonesia, Maroef Syamsoedin usai memberikan keterangan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kejaksaan Agung memutuskan tak meminjamkan rekaman asli percakapan dalam pertemuan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, keputusan tersebut atas permintaan Maroef yang merekam percakapan itu.

"Kami menjelaskan ini titipan dari Maroef untuk kami. Ada surat pernyataan yang menerangkan bahwa ia tidak mengizinkan rekaman tersebut dipinjamkan kepada siapa pun," kata Arminsyah di kantornya, Senin, 14 Desember 2015. Dia mengaku sudah memfotokopi surat tersebut dan memberikannya kepada perwakilan MKD Junimart Girsang.

Saat itu, kata dia, Junimart yang datang ke Kejaksaan Agung bersama tiga anggota MKD lainnya memahami kondisi kejaksaan. "Ya, itu pesannya," ujar Arminsyah.

Maroef menginginkan rekaman itu tetap di tangan Kejaksaan hingga batas waktu yang tak ditentukan. Dia tak menjawab dengan lugas alasan rekaman asli itu tidak boleh dipinjamkan kepada MKD. "Ini sampai dengan selesai pemeriksaan teknis. Saya tetapkan pinjamkan ke aparat penegak hukum," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MKD tetap berkukuh meminjam rekaman asli. Setelah mendapatkan rekaman asli, MKD berniat untuk melakukan uji forensik. MKD pun tak kehabisan akal untuk mendapatkan rekaman di HP Samsung Maroef yang kini berada di tangan kejaksaan. MKD meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan meminjamkan rekaman ke Kejaksaan Agung.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Modus Pencatut Nama Menteri Dekati Korban

8 Maret 2016

Gambar Borgol. merdeka.com
Begini Modus Pencatut Nama Menteri Dekati Korban

Ketiga pelaku penipuan tersebut ditangkap karena menipu korbannya dengan cara meminta mereka menyetorkan sejumlah uang ke rekening palsu.


Kasus Novanto, Jaksa Agung Belum Pastikan Naik ke Penyidikan

12 Februari 2016

Setya Novanto dihadang awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus rekaman PT Freeport Indonesia di Kejaksaan Agung, Jakarta, 4 Februari 2016. Setya Novanta dimintai keterangan sejak pukul 8 pagi dengan 36 pertanyaan oleh penyidik. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasus Novanto, Jaksa Agung Belum Pastikan Naik ke Penyidikan

Menurut Prasetyo, pengusutan kasus Novanto masih panjang.


Jaksa Agung soal Penghentian Kasus Setya Novanto: Bisa Saja

29 Januari 2016

Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti
Jaksa Agung soal Penghentian Kasus Setya Novanto: Bisa Saja

Jaksa Agung berkomentar begini ketika ditanya soal kemungkinan kejaksaan menghentikan penyidikan kasus Setya Novanto.


Sakit tanpa Surat Dokter, Ini Alasan Pengacara Setya Novanto

27 Januari 2016

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sakit tanpa Surat Dokter, Ini Alasan Pengacara Setya Novanto

Setya Novanto disebut menderita gangguan psikologis.


Kuasa Hukum: Setya Novanto Alami Gangguan Psikologis

27 Januari 2016

Ilustrasi Setya Novanto. (ILUSTRASI: TEMPO/IMAM YUNNI)
Kuasa Hukum: Setya Novanto Alami Gangguan Psikologis

Kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya saat ini mengalami gangguan psikologis.


Tak Akan Panggil Riza Chalid Lagi, Kejaksaan Menyerah?  

27 Januari 2016

Riza Chalid. Twitter.com
Tak Akan Panggil Riza Chalid Lagi, Kejaksaan Menyerah?  

Riza selalu mangkir dari panggilan jaksa untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus yang juga melibatkan bekas Ketua DPR Setya Novanto.


Kejaksaan Belum Tentu Kabulkan Permohonan Setya Novanto  

27 Januari 2016

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, memberi salam usai pidato pengunduran dirinya saat Rapat Paripurna ke-15 di Gedung Nusantara II,  Senayan, Jakarta, 18 Desember 2015. Mundurnya setelah kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ini menjadi peristiwa politik terbesar di 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Kejaksaan Belum Tentu Kabulkan Permohonan Setya Novanto  

Setya Novanto meminta waktu dua pekan sebelum memenuhi panggilan Kejaksaan.


Setya Novanto Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung  

27 Januari 2016

Setya Novanto. (Ilustrasi: TEMPO/IMAM YUNNI)
Setya Novanto Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung  

Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.


Jabatan Staf Khusus Presiden Juga Dicatut Orang untuk Menipu

22 Januari 2016

Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Johan Budi usai berdiskusi di Istana Merdeka, Jakarta, 12 Januari 2016. Johan Budi terakhir menjabat Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Jabatan Staf Khusus Presiden Juga Dicatut Orang untuk Menipu

Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan adanya orang yang mencatut jabatannya untuk menipu.


Ini Alasan Setya Novanto Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

21 Januari 2016

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ini Alasan Setya Novanto Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung karena khawatir akan keselamatannya.