TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memutuskan tak meminjamkan rekaman asli percakapan dalam pertemuan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, keputusan tersebut atas permintaan Maroef yang merekam percakapan itu.
"Kami menjelaskan ini titipan dari Maroef untuk kami. Ada surat pernyataan yang menerangkan bahwa ia tidak mengizinkan rekaman tersebut dipinjamkan kepada siapa pun," kata Arminsyah di kantornya, Senin, 14 Desember 2015. Dia mengaku sudah memfotokopi surat tersebut dan memberikannya kepada perwakilan MKD Junimart Girsang.
Saat itu, kata dia, Junimart yang datang ke Kejaksaan Agung bersama tiga anggota MKD lainnya memahami kondisi kejaksaan. "Ya, itu pesannya," ujar Arminsyah.
Maroef menginginkan rekaman itu tetap di tangan Kejaksaan hingga batas waktu yang tak ditentukan. Dia tak menjawab dengan lugas alasan rekaman asli itu tidak boleh dipinjamkan kepada MKD. "Ini sampai dengan selesai pemeriksaan teknis. Saya tetapkan pinjamkan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
MKD tetap berkukuh meminjam rekaman asli. Setelah mendapatkan rekaman asli, MKD berniat untuk melakukan uji forensik. MKD pun tak kehabisan akal untuk mendapatkan rekaman di HP Samsung Maroef yang kini berada di tangan kejaksaan. MKD meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan meminjamkan rekaman ke Kejaksaan Agung.
LINDA TRIANITA