TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengaku belum mendengarkan secara utuh bukti rekaman ataupun membaca transkrip pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Saya tidak punya waktu untuk baca lengkap. Saya hanya dengar sepotong-sepotong. Jujur saja, saya baru sekali dengerin rekaman itu dari televisi. Saya lagi threadmill saat itu," kata Luhut dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran kode etik di MKD pada Senin, 14 Desember 2015.
Baca Juga:
Menurut Luhut, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun mengenai penyebutan namanya dalam rekaman Maroef sehingga dirinya tidak meluangkan waktu untuk mendengar rekaman tersebut secara utuh. "Saya punya banyak pekerjaan, saya tidak ada waktu berpikir hal-hal itu," kata Luhut.
Jawaban Luhut itu berkaitan dengan pertanyaan anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding.
Sudding menanyakan, soal isi rekaman yang menyebutkan adanya penjaminan dari Luhut mengenai pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, Luhut mengaku tak tahu menahu soal itu. "Ada pembicaraan mengenai pembagian saham sebesar 20 persen. Bagaimana tanggapan Anda?" tanya Sudding kepada Luhut.
Luhut pun menjawab, "Yang Mulia tanyakan ke Riza Chalid saja, saya tidak tahu soal itu," kata Luhut.
Sementara itu, saat ditanya oleh anggota MKD dari Fraksi Partai Amanat Nasional Akbar Faisal mengenai pertemuannya dengan bos Freeport-McMoran James R. Moffet alias Jim Bob di San Diego, Luhut mengakuinya. "Ya betul. Saya ketemu sekitar empat tahun yang lalu. Kami berbisnis, saya pengusaha. Saya tanya ke beliau, kenapa kamu memilih saya? Dia jawab, karena ada huru hara di Freeport. Tetapi kemudian tidak jadi karena pemerintah tidak setuju," ujar Luhut.
MKD melanjutkan sidang kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dengan memanggil Luhut. Keterangan Luhut diperlukan karena nama Luhut disebut sebanyak 66 kali di dalam bukti rekaman. Selain itu, keterangan Luhut diperlukan karena MKD gagal mendapatkan bukti rekaman original di ponsel Maroef yang saat ini berada di Kejaksaan Agung.
ANGELINA ANJAR SAWITRI