TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan, MKD harus memberikan sanksi akumulasi untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang diduga melakukan pelanggaran etika.
"Tapi kalau pelanggaran ringan, tidak boleh dua kali ringan. Harus akumulasi. Berarti kan pelanggaran sedang. Sanksinya ya pencopotan dari jabatannya," kata Junimart saat ditemui usai rapat internal MKD, Senin, 14 Desember 2015.
Sebelumnya, Setya juga pernah dijatuhi sanksi ringan berupa tegutan terkait dugaan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan kandidat calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump.
SIMAK: EKSKLUSIF: Seperti Apa Ruangan Pertemuan 'Papa Minta Saham'?
Menurut Junimart, dengan adanya pertemuan antara Setya dengan pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, maka politikus Partai Golkar itu telah melakukan sebuah pelanggaran etika.
"Pelanggarannya yang mana, nanti saja Rabu. Rabu akan langsung putusan. Kami akan bacakan terbuka untuk umum," kata Junimart.
SIMAK: Kisah Setya Novanto Hobi Diskusi Bareng Istri di Kamar Mandi
MKD akan menggelar konsinyering pada Rabu 15 Desember 2015 untuk kemudian mengambil keputusan mengenai sanksi untuk Setya Novanto. Menurut Junimart, apabila Setya berpotensi melakukan pelanggaran berat, maka MKD harus membentuk panel.
Pada siang tadi MKD juga mendengarkan keterangan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut merupakan orang yang disebut-sebut dalam rekaman pertemuan antara Setya, Riza Chalid, dan Maroef. Dalam rekaman tersebut, Luhut disebut sebanyak 66 kali.
ANGELINA ANJAR SAWITRI