TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan MKD akan menggelar konsinyering pada Rabu 15 Desember 2015 untuk kemudian mengambil keputusan bagi Ketua Dewan Perwakiran Rakyat, Setya Novanto, atas dugaan pelangagran etik.
"Masing-masing pimpinan dan anggota MKD akan mengajukan pertimbangan hukum, pendapat akhir, dan kesimpulan tentang adanya pelanggaran etika," kata Junimart saat ditemui seusai rapat internal MKD, Senin, 14 Desember 2015.
Menurut Junimart, apabila Setya berpotensi melakukan pelanggaran berat, MKD harus membentuk panel. "Tapi kalau pelanggaran ringan, tidak boleh dua kali ringan. Harus akumulasi. Berarti kan pelanggaran sedang. Sanksinya ya pencopotan dari jabatannya," ujar Junimart.
Setya pernah dijatuhi sanksi ringan oleh MKD karena hadir dalam jumpa pers bakal calon Presiden AS, Donald Trump, di sela kunjungan resmi ke Amerika September lalu.
Junimart mengatakan, dengan adanya pertemuan antara Setya dengan pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Setya telah melakukan sebuah pelanggaran etika.
"Pelanggarannya yang mana, nanti saja Rabu. Rabu akan langsung putusan. Kami akan bacakan terbuka untuk umum," kata Junimart.
Menurut Junimart, berdasarkan rapat internal, MKD juga memutuskan untuk tidak memanggil pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid yang turut terlibat dalam pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Permintaan saya untuk meminta menghadirkan Riza, menurut sebagian besar teman, hampir semuanya, tidak diperlukan lagi. Tetapi, saya bersikeras untuk tetap dihadirkan dan dicatat oleh Sekretariat MKD," kata Junimart menegaskan.
Menurut dia, sebagian besar anggota MKD beralasan tidak perlu dipanggilnya Riza karena Parlemen akan reses pada 18 Desember mendatang. "Katanya berpacu dengan waktu. Saya bilang kenapa tidak, kan mau mendapatkan hasil persidangan yang bisa memuaskan semua orang. Riza tahu anatomi pertemuan dan dia yang paling dominan dalam pertemuan itu," ujar Junimart.
Selain itu, MKD juga memutuskan untuk tidak lagi memaksakan dihadirkannya bukti rekaman asli milik Maroef yang saat ini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. "Mengingat alat bukti rekaman asli tidak bisa didapatkan, karena surat dari Pak Maroef yang menyebutkan bahwa tidak akan memberikan rekaman tersebut kepada siapapun, rapat internal memutuskan bahwa MKD tidak perlu lagi alat bukti itu," kata Junimart.
ANGELINA ANJAR SAWITRI