TEMPO.CO, Parepare - Insiden penyegelan sekolah oleh masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan kembali terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin, 14 Desember 2015. Aahli waris Lamaroneng menggembok pintu masuk utama SMP Negeri 9 di Jalan Bau Masepe, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Berdasarkan pantauan Tempo, selain menggembok pintu, ahli waris juga memasang spanduk bertuliskan putusan Pengadilan Negeri Parepare 25 Oktober 1956, putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 8 Juli 1975 serta putusan Mahkamah Agung 16 April 1981. Isi putusan itu antara lain menguatkan jika lahan yang ditempati sekolah adalah milik ahli waris.
Sejumlah siswa tampak kebingungan. Beberapa di antaranya memutuskan pulang ke rumah. Namun, ada yang masuk melalui pintu belakang yang masih terbuka, meski tidak semua siswa mengetahuinya. Indah Lestari, siswa kelas 8, misalnya, harus menunggu tiga jam untuk masuk ke dalam sekolah. “Kami harus ujian semester,” katanya.
Kepala SMP Negeri 9 Kamaruddin menyesalkan tindakan sepihak yang dilakukan ahli waris. Terutama karena para siswa harus menjalani ujian smester. “Saya akan berbicara dengan pihak ahli waris guna mencari solusi,” ucapnya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Parepare Arifuddin Idris mengatakan segera berkoordinasi dengan Bagian Aset Pemerintah Kota Parepare guna mencari tahu bukti kepemilikan lahan. "Kalau memang benar ahli waris Lamaroneng sebagai pemilik lahan, kami akan lakukan pembayaran," tuturnya, sembari menjelaskan tindakan eksekusi, seperti penggembokan pintu sekolah semestinya dilakukan oleh pengadilan.
Sementara itu, Kepala Bagian Aset Pemerintah Kota Parepare Andi Sinangka saat dimintai konfirmasi belum bisa memberikan penjelasan. "Saya cek dulu ke sekolah itu.”
Sebelumnya, penyegelan dilakukan terhadap sembilan ruang kelas SMA Negeri 4 Parepare pada 7 Desember 2015 lalu. Penyegelan oleh Syarif Husain, ahli waris pemilik lahan yang digunakan membangun gedung sekolah yang terletak di Jalan Lasiming, Kecamatan Ujung itu.
Menurut Syarif, penyegelan dilakukan karena pihak sekolah membangun ruang guru senilai Rp 361 juta di atas lahan seluas 600 meter persegi, yang masih berada di dalam lokasi SMA Negeri 4. Selain tanpa izin, pihak ahli waris sudah memenangkan sengketa kepemilikan lahan di Pengadilan Negeri Parepare.
Sengketa lahan yang berujung penyegelan sekolah itu disesalkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare Tasming Hamid. Dia menilai Pemerintah Kota Parepare tidak serius menyelesaikannya. "Kami rencanakan memanggil Kepala Dinas Pendidikan, karena siswa tidak boleh dirugikan.”
DIDIET HARYADI SYAHRIR