TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja, mengatakan pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan menjamin bahwa revisi Undang-Undang KPK tidak akan melemahkan lembaga itu. Menurut dia, KPK dan pemerintah sepakat melakukan revisi dalam empat poin.
"Jaminan Menkopolhukam, kalau terjadi di luar itu, kami tidak akan setuju. Jelas. Seluruh pimpinan KPK mendengar. Saya kembalikan dia pada jaminan dia sebagai Menkopolhukam," ujarnya di Kementerian Sekretariat Negara, Senin, 14 Desember 2015.
Adnan mengatakan jaminan itu disampaikan Luhut secara lisan kepada pimpinan KPK. Menurut dia, pemerintah dan KPK sudah mematangkan revisi dalam empat hal utama. Kesepakatan itu, kata dia, jelas akan memperkuat kewenangan KPK. Ia menegaskan, ide revisi awalnya datang bukan dari KPK, melainkan dari pemerintah. "Jadi kami mengikuti kehendak Presiden yang akan merevisi itu," ujarnya.
Pada Oktober lalu, Menteri Luhut menyampaikan ada empat poin revisi UU KPK yang dibahas pemerintah. Yang pertama menyangkut surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Poin kedua, kata Luhut, usul mengenai adanya pengawas bagi KPK. Poin ketiga, terkait dengan penyadapan. Menurut dia, dalam usul tersebut, penyadapan dilakukan setelah ada alat bukti yang menyatakan orang tersebut terlibat korupsi. Usul revisi yang terakhir adalah adanya penyidik independen.
Adnan mengatakan jaminan mengenai penguatan KPK juga sempat disampaikan Presiden Jokowi. Menurut dia, Jokowi pernah menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memperkuat kewenangan KPK. "Kalau mendengar jaminan Menkopolhukam, saya tidak takut, apalagi kami tanya ke Presiden pun memperkuat," ucapnya.
ANANDA TERESIA