TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, mengatakan para anggota MKD tidak fokus dalam memberikan pertanyaan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pada sidang lanjutan kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
"Teman-teman tidak fokus. Mestinya bertanya soal rekaman yang menyebut nama Pak Luhut 66 kali di sana. Kita ingin tahu, apakah betul pembicaraan dalam rekaman itu benar adanya keterlibatan Pak Luhut. Cukup itu saja," kata Junimart saat ditemui di sela waktu istirahat sidang MKD, Senin, 14 Desember 2015.
Menurut Junimart, MKD hanya perlu mengkonfirmasikan apakah Luhut terlibat dalam masalah perpanjangan kontrak Freeport berdasarkan percakapan Ketua DPR Setya Novanto dengan saudagar minyak M. Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. "Fokus pada pertemuan 8 Juni itu saja. Kan nama beliau disebut 66 kali. Kami ingin kroscek saja, sekaligus klarifikasi," ujarnya.
Menurut Junimart, kesaksian Luhut diperlukan untuk melengkapi bukti-bukti yang ada yang telah diserahkan baik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor dan juga oleh Maroef. "Saya belum dapat konfirmasi tentang keterlibatan itu karena cara pertanyaan teman-teman yang lain salah," tutur Junimart.
Junimart pun menilai, permintaan bantuan kepada Luhut oleh anggota MKD dari Fraksi Partai Amanat Nasional, A. Bakrie, untuk memanggil Riza tidak relevan. "Itu bagian dari pekerjaan MKD, bekerja sama dengan kepolisian. Maroef sudah bikin surat pernyataan, tidak bersedia meminjamkan kepada siapa pun. Kami akan berkoordinasi dengan Maroef. Habis ini kami juga akan rapat internal. Saya berharap tetap memanggil Riza secara paksa," kata Junimart.
Siang ini, MKD melanjutkan sidang kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan memanggil Luhut. Keterangan Luhut diperlukan karena nama Luhut disebut sebanyak 66 kali di dalam bukti rekaman. Selain itu, keterangan Luhut juga diperlukan karena MKD gagal mendapatkan bukti rekaman orisinal di telepon seluler Maroef yang saat ini dipegang Kejaksaan Agung.
ANGELINA ANJAR SAWITRI