TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan seharusnya tak perlu memanggil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Alasannya, Luhut tidak terlibat dalam pertemuan 'papa minta saham' yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
"Nama Luhut, kan hanya dicatut Novanto. Dia tidak terlibat pertemuan," kata Yunarto saat dihubungi, Senin, 14 Desember 2015. "Saya rasa ini akal-akalan MKD saja untuk mengulur waktu sidang."
Yunarto menyebut akal-akalan MKD tersebut kian tampak jelas ketika beberapa anggota menyarankan sidang ditunda hingga seusai reses. Ada pula yang beralasan tak dapat melanjutkan sidang bila tidak mengantongi rekaman asli dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Beberapa fraksi yang gencar menyarankan ditunda itu seperti Partai Golkar dan Gerindra," ujarnya.
Soal keterangan Luhut hari ini, Yunarto berpendapat hal itu tidak akan berpengaruh apa pun terhadap status atau sanksi yang akan dijatuhkan kepada Novanto. Sebab, Luhut juga tidak tahu-menahu soal pertemuan Novanto, Maroef, dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Novanto yang menjadi subyek utama sidang MKD, kata dia, seharusnya lebih banyak dimintai keterangan dalam sidang terbuka. Musababnya, sidang MKD memang ditujukan untuk memutuskan apakah Novanto melanggar kode etik atau tidak.
"Menjelang waktu reses yang sangat mepet ini, MKD seharusnya cepat memutuskan potensi pelanggaran etik Novanto dan sanksinya, bukan meminta keterangan Luhut yang tidak ada korelasinya," ujar Yunarto.
DEWI SUCI RAHAYU