TEMPO.CO, Yogyakarta - Pembangunan Apartemen Uttara di Jalan Kaliurang Kilometer 5,5, Kabupaten Sleman, digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut penjabat Bupati Sleman Gatot Saptadi, pembangunan itu tidak melalui proses perizinan yang benar.
"Ada tahapan yang tidak pas. Proses awal sudah benar, tetapi di tengah jalan ada perubahan," kata Gatot, Senin, 14 Desember 2015.
Gatot menegaskan, pemerintah Kabupaten Sleman belum mengeluarkan izin terkait dengan pengembangan proyek Apartemen Uttara itu. Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah sebatas upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) saja.
Menelisik pada proposal awal, kata Gatot, izin yang diajukan sebenarnya hanya UKL-UPL. Namun dalam perkembangannya, pengembang properti itu mengubah bangunan menjadi lebih luas.
Menurut Gatot, pengembang antara lain menambah tinggi bangunan dari awalnya empat lantai saja menjadi enam lantai. Otomatis dengan penambahan lantai itu juga bertambah pula jumlah kamarnya.
"Kalau ada pengembangan maka izin tidak cukup sekadar UKL-UPL, tetapi juga analisis mengenai dampak lingkungan. Penerbitan izin ini kewenangan komite bentukan pemerintah provinsi. Izin pengembangan belum dikeluarkan," kata Gatot.
Gatot menyatakan, warga dipersilakan menggugat karena itu hak warga sekitar apartemen. Warga Karangwuni, Caturtunggal, Depok, Sleman menggugat surat keputusan Badan Lingkungan Hidup Sleman Nomor 660.2/037.3/11/2015 tentang Izin Lingkungan PT Bukit Alam Permata untuk Kegiatan Pembangunan Apartemen Uttara. "Kami siap mengevaluasi," kata Gatot.
Warga melalui Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 10 Desember 2015. Warga menilai kebijakan proyek apartemen yang dibangun di Jalan Kaliurang itu sarat rekayasa.
Menurut A Wijaya, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, kebijakan yang dikeluarkan BLH Sleman merupakan hasil rekayasa. Sebab, sampai saat ini pemerintah Kabupaten Sleman tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Koefisien dasar bangunan (KDB) harus berdasar pada peraturan zonasi yang tertuang dalam RDTR. Apa dasar Badan Lingkungan Hidup memberi syarat KDB maksimal 60 persen?" katanya.
MUH SYAIFULLAH