TEMPO.CO, Jakarta - Patrice Rio Capella, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat dan anggota DPR, mengatakan, ada yang hilang dalam kasus yang menjeratnya.
"Pelaku utama yang punya ide merangkai peristiwa ini tidak diapa-apakan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 14 Desember 2015.
Rio mengatakan, tokoh utama dalam kasusnya adalah Fransisca Insani Rahesti, kawannya yang memberikan uang Rp 200 juta kepada Rio. Uang tersebut merupakan titipan dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nughoho.
"Tokoh utamanya menurut saya adalah Sisca sendiri," katanya. Menurut dia, Evy dan Gatot pun telah memberikan kesaksian bahwa Rio bukan pelaku utama.
Rio mengaku, Fransisca mengatakan uang Rp 200 juta yang diterima oleh Rio adalah titipan dari Evy Susanti. "Tapi ke Evy dia ngomong saya yang minta uang," katanya.
Fransisca juga dianggap Rio menikmati uang Rp 200 juta tersebut. Rio mengaku sudah mengembalikan uang itu kepada KPK. Ia bahkan menomboki Rp 50 juta karena sebelumnya menyerahkan Rp 50 juta kepada Fransisca. "Jadi sebenarnya uang Gatot dan Evy itu yang menikmati ya bukan saya," katanya.
Karena itu, dalam pembelaannya, Rio meminta agar uang sebesar Rp 50 juta tersebut dikembalikan lagi kepadanya. Selain itu, Rio meminta agar statusnya sebagai Justice Collaborator dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Ia berharap dibebaskan dari segala tuntutan, tahanan, serta biaya perkara.
Sidang putusan Rio akan dilaksanakan pekan depan, Senin, 21 Desember 2015. Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengatakan sidang tuntutan dipercepat. "Putusan dipercepat dan akan diucapkan Senin, 21 Desember 2015, pukul 14.00," katanya.
VINDRY FLORENTIN