TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan enggan berkomentar banyak terkait dengan namanya yang dicatut seperti dalam percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha M. Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoenddin. Dalam rekaman percakapan di antara ketiganya tersebut, nama Luhut disebut sebanyak 66 kali.
Dalam sidang kasus "Papa Minta Saham", Senin siang ini, anggota Mahkamah Kehormatan DPR mencecar sejumlah pertanyaan kepada Luhut. Anggota MKD, Akbar Faizal, menanyakan soal penyebutan nama Luhut dalam rekaman percakapan tersebut. “Apakah Anda merasa terganggu atau tidak dengan Setya Novanto dan Riza Chalid yang mencatut nama anda?” kata Akbar dalam sidang MKD, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 14 Desember 2015.
Menjawab pertanyaan Akbar, Luhut mengatakan tidak ingin berkomentar lebih jauh sebelum kebenaran dari rekaman tersebut diputuskan dan dikonfirmasi MKD. “Jangan mengadili orang seolah-olah kita yang paling benar. Saya tunggu dulu hasil dari MKD. Kalau sudah, barulah saya akan bersikap,” ucapnya.
Mantan Kepala Kantor Staf Kepresidenan ini mengatakan tidak ingin tergesa-gesa mengambil kesimpulan. Ia pun menolak menjawab pertanyaan politikus Partai NasDem tersebut. “Saya punya sikap sendiri. Saya juga punya keyakinan sendiri. Tolong jangan Yang Mulia mengarahkan saya,” ujarnya.
Sidang MKD dengan agenda pemeriksaan terhadap Luhut baru saja dimulai. MKD meminta keterangan kepada Luhut terkait dengan laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD yang menuding Ketua DPR Setya Novanto melanggar etika. Setya Novanto dituduh melanggar etika karena diduga menjadi pelobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Setya tiga kali bertemu dengan Maroef. Pertemuan terakhir terjadi di Hotel Ritz-Charlton, ketika Setya bersama Riza Chalid bersua dengan Maroef. Pertemuan inilah yang direkam Maroef, yang kemudian diperdengarkan dalam sidang MKD, dua pekan lalu.
Dalam rekaman tersebut, nama Luhut disebut sebanyak 66 kali. Tapi Maroef telah menyerahkan rekaman asli itu kepada Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyelidikan perkara "Papa Minta Saham" tersebut.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan keterangan Luhut diperlukan karena MKD gagal mendapatkan rekaman asli yang berada di Kejaksaan Agung. "Kami merasa perlu menggali keterangan lain. Kami pun akhirnya sepakat mengundang Pak Luhut supaya bisa kami gali. Mungkin ada keterangan yang bermanfaat untuk kelanjutan sidang MKD," ujarnya.
GHOIDA RAHMAH | ANGELINA ANJAR SAWITRI