TEMPO.CO, Jakarta - Patrice Rio Capella, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat dan anggota DPR, membacakan pleidoi dengan pengandaian kisah Mahabarata, terpidana mati, hingga Socrates. Ia mengaku pembelaannya tersebut diucapkan secara spontan.
Rio mengatakan awalnya hanya kuasa hukumnya yang membacakan pleidoi. Namun setelah majelis hakim menanyakan keputusan tersebut, Rio langsung mengajukan diri untuk melepaskan pikiran di benaknya.
"Saya tuangkan semua melalui kata-kata. Ini semua spontan dan saya jujur apa adanya," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 14 Desember 2015.
Ketika mengutarakan pembelaannya, Rio mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum. Menurut dia, jaksa bagaikan Widura, tokoh berkarakter bijaksana dalam kisah Mahabarata. Widura diceritakan memiliki kekuasaan untuk membebaskan Bima, keturunan Pandawa, yang dihukum penjara.
"Kau dimasukkan ke dalam tahanan agar kuat dan tertib dalam menjalani kehidupan. Semua ini pasti ada hikmahnya," kata Rio menceritakan ucapan Widura kepada Bima.
Ia berharap Jaksa bisa meringankan tuntutannya, bahkan mencabut semua tuntutan. Layaknya terpidana mati, hanya ada satu peluru dalam 10 senjata yang disodorkan kepada terdakwa. "Jangan saya dihukum dengan dua peluru, cukup satu peluru karena pasti akan mematikan saya," kata Rio.
Meski begitu, ia mengatakan akan menerima hasil sidang seperti yang dilakukan Socrates. Socrates dihukum dengan cara meneguk racun. "Walau keputusan pengadilan tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan, tapi keputusan itu dibuat oleh sebuah lembaga yang suci dan diputuskan oleh orang yang suci," kata Rio menirukan Socrates.
Patrice Rio adalah terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada 15 Oktober 2015. Selain Rio, Gatot dan Evy juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, Rio mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR dan Sekjen Partai Nasdem.
Menurut Jaksa, Rio terbukti menerima uang senilai Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. Uang tersebut diberikan melalui teman Rio, pegawai magang di kantor OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia dituntut 2 tahun penjara.
VINDRY FLORENTIN