TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kesaksiannya di Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat siang ini. Dalam sidang lanjutan kasus permintaan saham dan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia itu, Luhut menekankan posisinya dalam perpanjangan kontrak Freeport.
“Saya sama sekali tidak anti asing, saya hormati existing kontrak, dan terbuka dengan investasi asing,” kata Luhut dalam sidang MKD di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 14 Desember 2015.
Luhut menuturkan meskipun demikian, investasi asing tersebut harus tunduk dan patuh dengan segala undang-undang yang berlaku. “Saya secara penuh mendukung lima syarat yang diajukan Presiden kepada Freeport,” ujar Luhut. Kelima syarat tersebut berkenaan dengan masa pembangunan Papua, penggunaan konten lokal, rencana melepas saham (divestasi), royalti, dan industri.
Luhut datang hari ini pukul 13.00 WIB didampingi belasan ajudannya. Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang menjaganya pun hanya berjumlah belasan. Saat Luhut datang, tidak terdapat pagar betis seperti saat Ketua DPR Setya Novanto datang memenuhi undangan MKD pekan lalu.
Siang ini, MKD memang memanggil Luhut untuk dimintai keterangannya terkait dengan kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Setya. Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan keterangan Luhut diperlukan karena namanya disebut sebanyak 66 kali di dalam rekaman pembicaraan antara Setya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pun juga mengatakan keterangan Luhut diperlukan karena MKD gagal mendapatkan bukti rekaman orisinal di ponsel Maroef yang saat ini berada di Kejaksaan Agung.
"Kami merasa perlu untuk menggali keterangan lain. Kami pun akhirnya sepakat untuk mengundang Pak Luhut supaya bisa kami gali. Mungkin ada keterangan yang bermanfaat untuk kelanjutan sidang MKD," tutur Dasco.
GHOIDA RAHMAH | ANGELINA ANJAR SAWITRI