TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, mengatakan pimpinan ataupun anggota MKD yang datang ke konferensi pers Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan kasus "papa minta saham" pada Jumat lalu, telah melanggar kode etik.
"Dalam rapim kami telah memutuskan untuk tidak datang memenuhi undangan karena, menurut saya, itu melanggar Kode Etik DPR Pasal 11 tentang independensi," kata Junimart saat ditemui di ruang rapat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 14 Desember 2015.
Saat ditemui di waktu yang berbeda, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, enggan menanggapi ihwal undangan yang diberikan Luhut kepada pimpinan dan anggota MKD tersebut. "Saya enggak bicara pantas tidak pantas. Itu adalah undangan yang resmi, bukan dari Pak Luhut secara pribadi, tapi menggunakan kop surat kantor Kemenkopolhukam," ujar Dasco.
Saat disinggung mengenai obyektivitas anggota MKD yang telah bertemu dengan Luhut dalam konferensi pers tersebut dalam sidang dengan agenda pemeriksaan Luhut nanti, Junimart mengaku akan mempertimbangkannya dengan pimpinan MKD lain. "Nanti kita lihat apakah mereka diizinkan untuk ikut sidang atau tidak," ujar Junimart.
Sebelum melakukan konferensi pers pada Jumat kemarin, Luhut mengundang semua anggota MKD. Tapi hanya Fraksi Partai Golkar yang hadir, yakni Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir serta dua anggota MKD, Adies Kadir dan Ridwan Bae.
Kepada Tempo, Ridwan mengaku hadir dalam jumpa pers Luhut karena pertemuannya dilakukan secara terbuka. Dirinya juga mengaku tidak mengetahui bahwa Luhut akan diperiksa MKD pada sidang selanjutnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI