TEMPO.CO, Pamekasan - Anggota Unit Intelijen Komando Distrik Militer 0826 Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah milik seorang kepala sekolah dasar berinisial F di Jalan Kanginan, Kelurahan Kanginan, Kota Pamekasan. "Rumah itu diduga menjadi tempat pesta sabu," kata Komandan Kodim Pamekasan Letnan Kolonel Armed Mawardi, Senin, 14 Desember 2015.
Dari penggerebekan itu, tiga pemuda berhasil diringkus masing-masing berinisial RE, 16 tahun, MT (19), dan RK (19). Menurut Mawardi, dua di antaranya, yakni RE, warga Desa Buddagan, diketahui berstatus sebagai siswa sebuah SMA, dan MT tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pamekasan. Ketiganya tengah asyik mengkonsumsi sabu. "Saat digerebek pemilik rumah tidak ada di tempat," ujarnya.
Menurut Mawardi, penangkapan ketiga pemuda itu dilakukan pada Minggu malam, 13 Desember 2015. Dua anggota Kodim telah mengintai rumah F sejak dua hari sebelumnya agar tidak salah sasaran. Dua hari diintai, para pelajar dan mahasiswa itu baru mendatangi rumah F pada Minggu malam dan langsung ditangkap.
Selain tiga tersangka, dari tempat kejadian perkara, anggota Kodim juga menemukan satu paket sabu, satu buah telepon seluler, satu korek api, satu bungkus sedotan, satu botol alkohol, satu bungkus cotton buds, dan sebuah pipet sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka membeli sabu tersebut dari seseorang bandar berinisial W, warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan. "Kami langsung datangi rumah W, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat," ucap Mawardi.
Meski tidak ditemukan, lanjut dia, anggota Kodim menggeledah tempat kos W dan berhasil menemukan barang bukti berupa 60 paket sabu siap edar, 4 gram sabu, satu alat timbang elektrik, sebuah buah alat isap, 16 bundel plastik, empat buah pipet, sebuah jam tangan, dan tas kecil. "Kami juga menemukan satu tablet pil Pronicy, satu tablet pil Orphen, satu tablet Anastan, total 17,4 gram," ujarnya.
Saat ini para tersangka dan barang bukti yang disita, diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pamekasan untuk diproses lebih lanjut.
MUSTHOFA BISRI