Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

EKSKLUSIF: Seperti Apa Ruangan Pertemuan 'Papa Minta Saham'?  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto. Tempo/ Aditia Noviansyah
Ketua DPR Setya Novanto. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana dalam pertemuan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, pengusaha minyak M. Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di hotel Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta, 8 Juni 2015.

Kamis pekan lalu, Kejaksaan telah menggandakan rekaman closed-circuit television (CCTV) Ritz-Carlton. Menurut Jaksa Agung M. Prasetyo, ada kecocokan antara gerak dan isi rekaman pembicaraan yang diserahkan Maroef ke Kejaksaan.

BACA: Kasus Papa Minta Saham, MKD Panggil Lagi Riza Chalid

Kejaksaan juga menyita bukti pemesanan kamar, ruang rapat, serta makanan dan minuman untuk keperluan pertemuan. "Yang masih sumir adalah menentukan siapa yang menginisiasi pertemuan dan siapa yang memfasilitasi," katanya, Jumat, 11 Desember 2015.

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah menimpali, pemesanan ruang pertemuan dilakukan atas nama sekretaris Novanto bernama Dina. Ruang rapat Executive Boardroom yang dipesan tersebut berada di lantai 21.

BACA: PAPA MINTA SAHAM: Unsur MKD Bertemu Luhut Dianggap Tak Etis
 
Executive Boardroom 1 dan 2 disediakan khusus dan gratis bagi tamu yang menginap di kamar lantai 21 hingga 25. Tempo mengamati, di dalam ruangan seluas 4 x 10 meter itu terdapat satu meja panjang dan sekitar selusin kursi. Ada pula televisi berukuran 40 inci, flip chart untuk presentasi, serta lukisan.

Selama rapat, tamu mendapat fasilitas makanan dan minuman gratis di Lounge Club yang berada persis di depan Executive Boardroom. Tamu dapat memesan makanan dan minuman di luar fasilitas itu. Harga yang dipasang tentu saja tidak murah. Contohnya, pisang karamel dipatok Rp 60 ribu. Sedangkan makanan berat harganya ratusan ribu rupiah.

BACA: PAPA MINTA SAHAM: Kejaksaan Bakal Cecar Staf Setya Novanto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiap kamar yang dipesan mendapat fasilitas memanfaatkan ruangan tersebut selama dua jam. Ketentuan ini berlaku kelipatan. Misalnya, tamu yang memesan dua kamar berhak memanfaatkan Executive Boardroom selama empat jam. Bila tamu tersebut menggunakan lebih dari batas waktu yang ditentukan, dikenai biaya tambahan sebesar Rp 3 juta per jam.

Harga masing-masing kamar bervariasi, dari Rp 3,4 juta hingga Rp 6,4 juta per malam. Pihak hotel menjamin privasi tamu yang mengadakan rapat. Tak mengherankan, ketika tiba di hotel, Maroef harus dijemput staf Novanto yang memesan kamar.

BACA: PAPA MINTA SAHAM, Serangan Balik Setya ke Sudirman Mental  

Di depan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Maroef menceritakan bahwa dalam pertemuan tersebut Novanto menempati kursi di bagian kepala meja panjang, Maroef di sebelah kirinya, dan Riza di sebelah kanannya.  

DEWI SUCI RAHAYU | FRANSISCO ROSARIANS

BACA JUGA
Benedict Anderson: Dosen yang Suka Traktir Makan
Perwira Polisi Koboi Sengaja Menembak Adiknya di Kepala dan Dada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

5 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

6 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

6 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

7 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.