TEMPO.CO, Yogyakarta -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan terhadap Sutarto, terdakwa dugaan korupsi dana bergulir penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilayahan tahun 2006-2007. Sutarto, pegawai negeri di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta, ini juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim yang diketuai oleh Suwarno, terdakwa Sutarto terbukti melanggar Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hakim juga mewanti-wanti, terdakwa masih bisa melakukan upaya banding. ”Ini bukan akhir dari proses hukum. Masih ada upaya banding,” ujar Suwarno.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Rochmanto Nugroho. Tuntutan pidana sebelumnya adalah hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menjerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Program penguatan ekonomi ini untuk memberikan permodalan melalui pinjaman lunak dana bergulir. Dana pada 2006 sebesar Rp 1.048.000.000 yang diberikan kepada 28 kelompok usaha kecil dan menengah. Pada 2007 sebesar Rp 912.000.000 untuk 23 kelompok usaha kecil dan menengah. Sutarto didakwa menyalahgunakan kesempatan dengan memalsukan tanda tangan kepala dinas untuk mengambil uang di rekening. Selanjutnya terdakwa melakukan penarikan dana dari 4 rekening. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Desember 2013, negara dirugikan Rp 178,2 juta.
Erlan Nopri, pengacara Sutarto, mengatakan masih mempertimbangkan akan mengambil upaya hukum banding. Namun, ada kekhawatiran jika banding, justru hakim akan memperberat hukuman dan dendanya.“Kami pikir-pikir dulu. Kalau mengajukan banding tapi malah divonis lebih tinggi, bisa-bisa ngetrail hukumannya,” kata Erlan saat dihubungi Jumat, 11 Desember 2015.
Erlan menilai, beberapa fakta persidangan dan pembelaan dari terdakwa tidak masuk dalam pertimbangan vonis majelis hakim. Contohnya pengembalian uang dilakukan terdakwa jauh sebelum proses penyelidikan.
MUH SYAIFULLAH