TEMPO.CO, Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang telah menerima surat dari Mahkamah Agung terkait dengan pemindahan lokasi persidangan kasus tragedi Salim Kancil. Menurut rencana, sidang kasus dengan jumlah tersangka mencapai 38 orang ini bakal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lumajang Kurniawan Agung Prabowo mengatakan ada perubahan rencana pelaksanaan persidangan yang semula dilaksanakan di Lumajang, kemudian bakal dipindah ke Surabaya. "Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti keamanan, kami meminta kepada instansi terkait untuk pemindahan tempat persidangan," tutur Kurniawan, Jumat, 11 Desember 2015.
Menurut Kurniawan, rencana pemindahan lokasi persidangan di Surabaya ini sudah didukung oleh beberapa instansi terkait. "Agar persidangan dipindahkan karena keterkaitan dengan pimpinan daerah, ada Forkopimda," kata Kurniawan kepada sejumlah wartawan. Kejaksaan, kata dia, juga telah meminta kepada Mahkamah Agung. "Untuk semacam perizinan, surat izin, dan suratnya sudah turun dari Mahkamah Agung, dan lokasinya di Surabaya," ucapnya.
Alasan pemindahan persidangan, kata Kurniawan, salah satunya soal keamanan. "Masalah keamanan dan efektivitas," katanya. Setelah melalui pertimbangan, ada semacam early warning dalam kajiannya. "Prinsip kehati-hatian bukan berarti kami meremehkan aparat keamanan yang didukung juga oleh TNI," ujarnya. Ihwal pemindahan itu, kata dia, diputuskan melalui pertimbangan dan musyawarah pemimpin daerah Kabupaten Lumajang.
Kurniawan mengatakan persidangan kemungkinan digelar pada Januari 2016. "Kalau sudah penyerahan tahap dua, persidangan akan digelar di Surabaya," katanya. Sejauh ini, kejaksaan sudah menerima sejumlah berkas perkara dan sebagian sudah P 21. "Rencananya dalam waktu dekat sudah tahap dua," ujarnya.
Dalam tragedi yang terjadi di Desa Selok Awar-awar ini, dua warga yang dikenal penolak tambang pasir di Pantai Watu Pecak, yakni Salim Kancil dan Tosan, menjadi korban penganiayaan. Salim Kancil ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setelah sebelumnya sempat dianiaya di Balai Desa Selok Awar-awar. Sedangkan Tosan mengalami luka serius dan sempat dirawat dan menjalani operasi di RS Saiful Anwar Kota Malang.
Dalam tindak pidana tersebut, 38 orang menjadi tersangka yang kini ditahan di Polda Surabaya. Salah satunya adalah Kepala Desa Hariyono yang juga ditetapkan menjadi tersangka dan diduga sebagai otak penganiayaan terhadap dua warganya ini. Hariyono juga menjadi tersangka dalam pidana khusus, yakni penambangan ilegal di Pantai Watu Pecak.
DAVID PRIYASIDHARTA