TEMPO.CO, Jakarta - Lewat kuasa hukumnya, Ketua Dewan Perwakilan Setya Novanto meminta polisi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kuasa hukum Setya, Firman Wijaya, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk melengkapi laporannya terhadap Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Sudirman telah melakukan fitnah dan menyebarkan ke mana-mana," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 11 Desember 2015.
Firman mengatakan Menteri Sudirman diduga mencemarkan nama baik kliennya berdasarkan isi rekaman. Padahal rekaman tersebut tidak memiliki legalitas hukum. Bahkan Sudirman juga bukan sebagai pihak yang berwenang menyebarkan rekaman tersebut.
Dia pun menuding Menteri Sudirman tidak memiliki otoritas dan mempertanyakan keabsahan isi rekaman. Laporan Sudirman, kata Firman, di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diindikasikan palsu. "Tuduhan pencatutan nama presiden minta saham itu palsu."
Bukan hanya Menteri Sudirman, Maroef Sjamsoeddin pun diseret atas tuduhan pencemaran nama baik. Setya menuduh kedua orang itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal yang menjerat mereka adalah Pasal 27 ditambah Pasal 310 dan 311 KUHP.
Meski demikian, Firman tidak bisa menjelaskan secara rinci bukti fitnah dan pencemaran nama oleh Sudirman dan Maroef. Firman tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen penguat tentang kejahatan yang dilakukan kedua orang itu. "Kamu tanya ke Bareskrim aja deh," tuturnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mempersilakan Setya Novanto melaporkan Sudirman dan Maroef. Hanya, pihaknya perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak.
"Nanti kalau memang memenuhi unsur pidana, akan kami panggil terlapor. Kalau tidak, ya kami hentikan kasusnya," ujarnya. Polisi belum memberi tanda bahwa kasus pelaporan ini akan didalami dan diselidiki lebih lanjut.
AVIT HIDAYAT