TEMPO.CO, Bandung - Setelah mendeklarasikan diri sebagai Kota Ramah Hak Asasi Manusia pada 2 April lalu, Kota Bandung akhirnya mengeluarkan Piagam Deklarasi Hak Asasi Manusia. Piagam Deklarasi Hak Asasi Manusia ini sesuai dengan standar kota HAM dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan inisiasi dan dirancang oleh Paguyuban Hak Asasi Manusia (Paham) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST).
"Salah satu report United Nations (UN), Bandung akan menginisiasi sebagai Kota HAM. Atas dasar itu, FIHRRST bekerja sama dengan Paham memberikan asistensi kepada Pemkot Bandung menjadi Kota HAM," kata Susi Dwi Haryanti, Direktur Eksekutif Paguyuban Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Unpad, Jumat, 11 Desember 2015.
Dalam Piagam Deklarasi HAM tersebut, terdapat lima bab, dengan rincian, bab pertama mengatur hak-hak partisipasi dan pelayanan publik, bab kedua tentang hak-hak budaya dan kreativitas, bab ketiga tentang hak-hak lingkungan dan pembangunan, bab keempat tentang hak-hak kesetaraan dan kesejahteraan, serta bab kelima tentang implementasi piagam. "Kami dorong membuat Piagam HAM untuk mengimplementasikan HAM dalam rangka melakukan pemenuhan-pemenuhan di level kota/kabupaten," ucapnya.
Piagam Deklarasi HAM tersebut akan menjadi standar audit Kota Bandung sebagai Kota HAM. "Hak diatur kemudian dengan diikuti obligation atau kewajiban pemerintah," tuturnya.
Paham dan FIHRRST juga akan mendorong Pemerintah Kota Bandung menerbitkan peraturan daerah khusus yang mengatur hak asasi manusia berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam piagam HAM yang sudah ada.
"Setelah piagam diluncurkan, harus mencari produk hukum untuk penguatan piagam ini. Maka Pemerintah Kota Bandung perlu mempersiapkan rancangan perda ataupun rancangan peraturan lain yang memungkinkan pelaksanaan piagam HAM ini," tuturnya.
Ketika perda sudah ada, ujar Susi, penyelesaian kasus yang menyangkut hak asasi manusia bisa diselesaikan di level kota. "Harus diatur mekanisme penegakan, mekanisme pemulihan, dan mekanisme kelembagaan," katanya.
Kota Bandung merupakan kota pertama di Indonesia yang mendeklarasikan diri sebagai Kota Layak HAM. Di dunia internasional, beberapa kota sudah mendeklarasikan diri sebagai kota HAM, seperti Gwangju (Korea Selatan), Kopenhagen (Denmark), Barcelona (Spanyol), dan Rosario (Argentina). "Kota-kota itu rata-rata punya deklarasi," ucapnya.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan Piagam Deklarasi HAM Kota Bandung bukan sebuah penghargaan. "Itu adalah titik berangkat bahwa Bandung siap mengikuti standar audit HAM internasional," tuturnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandung akan segera menyiapkan Perda HAM sebagai implementasi Piagam Deklarasi HAM. Perda tersebut rencananya akan dibuat pada 2016. "Perda HAM itu kombinasi nilai universal yang ada di Piagam HAM dengan nilai-nilai lokal," katanya.
PUTRA PRIMA PERDANA