TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan Korps Adhyaksa sedang mempertaruhkan kepercayaan publik dalam penanganan kasus dugaan pemufakatan jahat upaya renegosiasi PT Freeport Indonesia. Ia mengklaim Kejaksaan Agung tak akan mundur dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
"Kasus 'Papa Minta Saham' ini pertaruhan apakah Kejaksaan bisa memenuhi harapan masyarakat," katanya dalam acara pelantikan pejabat eselon II, Jumat, 11 Desember 2015.
Ia mengatakan,masyarakat sangat menyoroti Kejaksaan dalam penanganan kasus 'Papa Minta Saham' dari dua sisi. Sebagian masyarakat menunggu keseriusan dan keberanian Kejaksaan untuk menuntaskan penyelidikan dan seluruh proses hukum. Sebagian lainnya menyoroti secara negatif dengan tudingan Kejaksaan justru punya kepentingan dalam penanganan kasus tersebut.
"Jangan surut! Kalau surut, justru membenarkan anggapan negatif itu," tuturnya. "Anggapan negatif sendiri bisa jadi berasal dari pihak yang melawan karena Kejaksaan mengusut kasus tersebut."
Dalam pidatonya, Prasetyo mengatakan seluruh jaksa harus bersikap lurus pada keadilan dalam penanganan seluruh kasus. Kejaksaan, menurut dia, saat ini tengah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan saksi. Tapi pemimpin Adhyaksa tersebut tak membeberkan saksi-saksi yang telah atau akan diperiksa.
Kejaksaan mengambil langkah pengusutan pidana kasus upaya renegosiasi berdasarkan rekaman perbincangan bos PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin. Meski sudah memiliki bukti dan memeriksa Maroef serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Prasetyo belum juga mengumumkan penetapan tersangka.
FRANSISCO ROSARIANS