TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Negeri Bengkulu memberikan penangguhan penahanan terhadap Novel Baswedan, penyidik KPK yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap lima pencuri walet di Bengkulu 2004.
"Berdasarkan penelitian yang seksama dan adanya jaminan dari pimpinan KPK dan dari pihak penasihat hukum maka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan malam ini di kantor Kejari Bengkulu 10 Desember 2015.
Ia mengatakan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh tim peneliti, maka polisi menyerahkan tersangka dan bahan bukti ke pihak kejaksaan. "Kita juga sudah menunjuk tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Kejagung dan Kejari Bengkulu," ujarnya.
Pihak kejaksaan sendiri berjanji akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan dalam waktu selambatnya 7 hari dari sekarang.
"Karena perkara ini banyak mendapatkan perhatian berbagai pihak, maka surat dakwaan akan dibuat dengan seksama dan mendapat persetujuan pimpinan," katanya.
Novel sendiri diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu sore ini didampingi oleh dua penasihat hukumnya Taufik dan Muji.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 saat dia menjabat sebagaireserse Polres Kota Bengkulu.
Namun, sejumlah kalangan menilai ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap pejabat KPK oleh polisi. Penetapan Novel sebagai tersangka ini tak lama setelah KPK mengusut kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM yang menyeret bekas Direktur Lalu Linta Polri Djoko Susilo.
Setelah sempat tak terdengar kabar, kasus ini diungkit lagi setelah penetapan Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka oleh KPK. Namun polisi membantah tudingan kriminalisasi KPK ini.
PHESI ESTER JULIKAWATI