TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Tjahjo mengatakan pemerintah akan menerima usulan revisi dari berbagai lembaga yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan pilkada. "(Usulan) akan jadi pertimbangan Pemerintah khususnya dan KPU dalam rencana revisi undang-undang ke depan untuk pelaksanaan pilkada 2017," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis, 10 Desember 2015.
Pilkada serentak menuai polemik. Terbitnya beleid pilkada juga melalui proses yang panjang. Awalnya, DPR mengesahkan model pilkada melalui DPRD. Namun, Presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, menerbitkan Perpu yang isinya mengatur soal pilkada serentak pada 2015. Ketika akan diundangkan pada pertengahan tahun ini, perpu tersebut juga cukup alot dibahas karena KPU sempat merasa tak mampu menyelenggarakan pilkada serentak dan minta diundur hingga 2016. Namun, DPR tetap meminta supaya pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Masalah kembali terjadi ketika beleid tersebut sudah diundangkan, yakni soal jadwal pemilihan, polemik calon tunggal, hingga sengketa pencalonan yang menyebabkan lima daerah urung mencoblos pada 9 Desember kemarin. KPU memutuskan menunda pilkada di lima daerah karena sengketa pencalonan, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Siantar, dan Kota Manado.
Tjahjo membuka kemungkinan agar urusan sengketa pencalonan dapat diurus satu lembaga saja supaya tak berlarut-larut. "Apakah bisa cukup Bawaslu saja, MA saja, atau cukup meminta masukkan lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, DKPP, atau para pengamat politik," ujar Tjahjo.
TIKA PRIMANDARI