TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih belum menemukan solusi untuk memeriksa Muhammad Riza Chalid. Pasalnya, taipan minyak itu telah kabur ke luar negeri. Hingga sekarang Kejaksaan belum memiliki langkah kongkrit untuk membawa Riza ke Kejaksaan. Tapi kami sudah mengirimkan surat pemanggilan dua kali ke rumahnya," ujar Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah saat ditemui di kantornya, Kamis, 10 Desember 2015.
Menurut Arminsyah, karena berada di luar negeri pihaknya bakal koordinasi melalui rapat pimpinan untuk menentukan sikap yang bakal diambil Kejaksaan Agung. Belum diketahui, apakah Kejaksaan Agung bakal bekerjasama dengan lembaga kejaksaan internasional atau kerjasama dengan pihak kepolisian. "Kami akan rapat internal dulu ya," kata dia sambil berusaha berlalu masuk mobil.
Arminsyah tidak bersedia bicara banyak soal keberadaan Riza di luar negeri, termasuk di negara mana ia tinggal. "Kata siapa dia di luar negeri?" ujarnya balik bertanya ke wartawan.
Dia baru paham saat dijelaskan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly telah membeberkan Riza telah kabur dari Indonesia sejak sepekan terakhir. Padahal sebelumnya, Arminsyah sempat memberi statment memastikan bahwa Riza Chalid maupun Ketua DPR Setya Novanto tidak akan kabur. Sehingga tidak diperlukannya adanya pencekalan.
Sementara ini pihaknya baru mengirimkan surat pemanggilan ke rumah Riza Chalid dua kali. Surat yang dikirimkan pertama kali dimungkinkan tidak terkirim karena Riza sudah pindah rumah. Sementara surat pemanggilan kedua baru akan dikirim setelah mendapatkan alamat rumah teman lama Menteri Luhut Binsar Panjaitan tersebut.
Baca Juga:
Selain berusaha memanggil Riza, Kejaksaan Agung juga berencana memanggil Setya Novanto. Namun untuk sementara, pemanggilan hanya dilakukan pada sekretaris pribadinya terlebih dulu. "Kenapa seperti itu? Ya itu teknis cara kami," ujarnya.
Rencananya, pada Senin, 14 Desember mendatang pihaknya bakal memeriksa sekretaris Setya Novanto. Belum ada rencana untuk memanggil Setya secara langsung. Kejaksaan Agung sendiri mengaku bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan belum memiliki cukup bukti yang menguatkan.
Sebelumnya, Setya Novanto dan Riza Chalid diduga melakukan upaya pemufakatan jahat saat lobi-lobi dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin terkait perpanjangan kontrak karya Freeport di Papua. Setya Novanto diduga menjamin bahwa kontrak karya bisa tetap berlanjut asalahkan Freport Indonesia memberi 20 persen sahamnya untuk dibagikan ke presiden dan wakilnya.
AVIT HIDAYAT