TEMPO.CO, Malang -Aktivis Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) mendatangi kantor Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Malang, Kamis 10 Desember 2015. Mereka melaporkan maraknya perburuan satwa liar di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Terutama perburuan aneka jenis burung liar. "Setiap bulan diperkirakan ratusan ekor burung ditangkap di kawasan TNBTS," kata Ketua PROFAUNA, Rosek Nursahid.
Semestinya, kawasan TNBTS merupakan tempat aman bagi burung liar. Lantaran kawasan TNBTS merupakan daerah larangan perburuan dan dijaga petugas. TNBTS menjadi habitat jenis burung alap-alap (Accipiter virgatus), rangkok (Buceros rhinoceros silvestris), elang ular bido (Spilornis cheela bido), srigunting hitam (Dicrurus macrocercus), elang bondol (Haliastur indus), dan belibis.
PROFAUNA menemukan bukti perburuan, yakni jaring yang digunakan menjerat burung. Jaring sepanjang empat meter dan lebar dua meter dibentangkan di pohon setinggi tiga meter. Ditemukan empat buah jaring di jalur menuju bukit B29.
Bahkan juga ditemukan burung yang terjerat jaring. Burung itu langsung dilepas di alam. Ranger PROFAUNA juga bertemu dengan dua orang yang diduga memasang jaring. Mereka mengaku berasal dari Ranupani, Lumajang. "Temuan ini bukan yang pertama."
Perburuan satwa liar juga terjadi di kawasan hutan lindung dekat Desa Ngadirejo dan hutan lindung Ireng-Ireng. Untuk itu, PROFAUNA menuntut petugas Balai Besar TNBTS menindak pelaku perburuan satwa. Sesuai Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perburuan satwa liar diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. “Perburuan satwa menganggu keseimbangan ekositem di kawasan konservasi alam,” kata Rosek.
Kawasan TNBTS ditetapkan Taman sejak 1982 dengan luas wilayah mencapai 50. ribu hektare (ha). Terdiri dari zona inti 18 ribu ha, zona rimba 25 ribu ha, pemanfaatan intensif 425 ha, penyangga 3 ribu ha dan pemanfaatan tradisional 1.300 ha. Kawasan TNBTS berada di 68 Desa yang tersebar di Kabupaten Malang, Probolinggo, Pasuruan, dan Lumajang.
Kepala Balai Besar TNBTS Ayu Dewi Utari berjanji menindaklanjuti temuan PROFAUNA. Ia akan segera menurunkan petugas untuk menyelidiki dan menjaga kawasan TNBTS dari perburuan satwa. "Semua pihak seperti PROFAUNA harus terlibat dalam pelestarian dan mencegah perburuan satwa."
EKO WIDIANTO