Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sudirman Suka Lapor Gratifikasi: Saya Rajin Cuci Gudang  

image-gnews
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Amston Probel
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.COBandung - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mendapatkan predikat sebagai menteri yang paling rajin melaporkan gratifikasi yang diterima kementeriannya. Predikat itu diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perayaan antikorupsi yang digelar di Bandung, Kamis, 10 Desember 2015.

Apa yang membuat Sudirman rajin melaporkan dan mengaudit barang atau uang yang diberikan pihak tertentu untuk selanjutnya dilaporkan kepada komisi antirasuah?

"Saya punya kebiasaan cuci gudang sebulan, dua bulan sekali. Yang apa-apa diberikan kepada ESDM kami kumpulkan dan laporkan," ujar Sudirman Said saat jumpa pers dengan tema “Pengendalian Gratifikasi” pada Festival Antikorupsi di Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Kamis, 10 Desember 2015.

Sudirman mengatakan Kementerian ESDM memiliki sistem pengendalian gratifikasi yang diurus secara khusus. Hal itu, kata dia, sebagai wujud pencegahan dan kewajiban lembaga negara dalam mencegah praktek koruptif. "Itu sudah kewajiban kita," kata Sudirman.

Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan predikat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai menteri yang rajin melaporkan pemberian gratifikasi yang didapatkan Kementerian ESDM. Total gratifikasi yang dilaporkan Sudirman semasa menjabat sebagai Menteri ESDM senilai Rp 4 miliar, yang di antaranya berbentuk barang berupa suvenir berbahan berlian.

Selain Sudirman Said, KPK pun memberikan penghargaan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar diberi predikat sebagai gubernur yang mampu mereformasi birokrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan pemberian penghargaan tersebut sebagai upaya pencegahan korupsi di setiap lembaga negara. Tiga pejabat tersebut merupakan representasi pejabat yang telah melakukan perombakan sistem dalam mencegah praktek koruptif.

Ia pun mengatakan selama ini hanya ada beberapa kementerian yang rajin dan patuh melaporkan gratifikasi yang diterima. Namun untuk kepala daerah hingga saat ini belum ada satu pun yang mencoba melaporkan hal tersebut. "Kepala daerah tidak ada. Yang banyak justru dari BUMN dan BUMD unggulan, seperti Pertamina, Mandiri, dan BJB," tuturnya.

Ia mengatakan KPK akan terus mendorong setiap lembaga atau organisasi untuk melaporkan gratifikasi yang diterima. "Selama satu tahun ada 1.200 pelapor. Dari yang terendah Rp 50 ribu sampai paling tinggi seperti Pak Sudirman," ucapnya.

Namun alangkah lebih baik, kata dia, kalau setiap staf di suatu lembaga langsung menolak pemberian tersebut. Sebab, setiap pelaporan yang diterima KPK prosesnya rumit. Setiap pelaporan harus ditandatangani lima pemimpin komisi antirasuah tersebut. "Melapor itu tidak gampang. Lima pemimpin harus tanda tangan. Bayangin, Rp 100 ribu harus ditandatangani," katanya.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

9 jam lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

1 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

2 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Sudirman Said Ajak Para Tokoh Bersatu Selesaikan Tantangan Pasca Pilpres 2024

3 hari lalu

Juru Bicara Anies Baswedan Sudirman Said menanggapi dinamika politik di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) di Sekretariat KPP di Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Tika Ayu/Tempo.co
Sudirman Said Ajak Para Tokoh Bersatu Selesaikan Tantangan Pasca Pilpres 2024

Setelah semua proses pilpres 2024 dan sidang sengketa di MK berakhir, kata dia, penting bagi para tokoh bangsa untuk berkumpul guna merumuskan solusi.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

4 hari lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

8 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

13 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

22 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

22 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.