Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baca Pembelaan, Mandra Menangis di Ruang Sidang: Di Mana...

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ekspresi Komedian Betawi yang juga Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, saat mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Agustus 2015. Mandra didakwa melakukan tindak pidana korupsi Proyek pengadaan paket program siap siar FTV Komedi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ekspresi Komedian Betawi yang juga Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, saat mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Agustus 2015. Mandra didakwa melakukan tindak pidana korupsi Proyek pengadaan paket program siap siar FTV Komedi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Mandra Naih membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Kamis, 10 Desember 2015. Mandra membaca pembelaannya yang berjudul "Bongkar sampai ke Akar-Akarnya, Jangan Matiin Buahnya, dan Saya Dikenain Getahnya" sambil menangis.

Mandra mengatakan ia menerima uang Rp 1,4 miliar dari rekening pribadi Iwan Chermawan. Uang tersebut merupakan hasil jual putus ketiga filmnya yang berjudul Jenggo Betawi, Gue Sayang, dan Zorro. "Di mana perbuatan saya yang dianggap korupsi?" katanya sambil menitikkan air mata.

Berdasarkan fakta persidangan, Mandra menilai tidak ada perbuatannya yang sesuai dengan dakwaan, yaitu melakukan tindak korupsi. Sebab, jaksa dalam tuntutannya mengatakan bahwa uang yang diterima Mandra dari hasil penjualan tiga film tersebut tidak termasuk ke dalam kerugian negara sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

SIMAK: Kisah Mandra yang Sidang Tuntutannya Ditunda Tiga Kali

Dengan demikian, Mandra tidak dituntut membayar pengembalian uang pengganti. "Jika tidak ada kerugian negara, berarti tidak ada tindak korupsi?" kata pengacara Mandra, Kurnia Girsang.

Karena itu, Mandra memohon agar dinyatakan bebas murni. Ia juga meminta hak dan martabatnya dikembalikan ke kedudukan semula. Selain itu, majelis hakim diharapkan dapat menetapkan ganti rugi dan rehabilitasi untuk Mandra.

Seusai persidangan, Mandra mengaku menangis karena lelah. "Capek, pengin cepat selesai," ujarnya. Lelahnya disebabkan persidangan yang diundur dan tak kunjung selesai. Ia berharap persidangan bisa segera diputus. "Kasihan juga sama teman-teman yang selalu dukung saya."

SIMAK: Mandra Seharusnya Bebas, Ini Alasan Pengacara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang Mandra hari ini kembali dihadiri kawan-kawannya yang merupakan pencinta batu akik. Masing-masing dari mereka membawa sebatang bunga mawar putih. "Ini tanda kami cinta banget sama Mandra," ucap Penny Pandan yang hadir dalam persidangan.

Mandra terbelit kasus pengadaan program acara di TVRI. Kasusnya mencuat ketika Satuan Pengawas Intern TVRI melakukan audit khusus program siap siar TVRI tahun 2012. Mereka menemukan dugaan penyimpangan dalam lelang 15 paket proyek program siar di TVRI.

SIMAK: Di Balik Sel, Mandra Ternyata Belajar…

Penyimpangannya berupa penunjukan langsung tender yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Program tersebut dimenangi tujuh rumah produksi yang salah satunya milik Mandra, PT Viandra Production.

Dalam proyek tersebut, Satuan Pengawas Intern TVRI menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan Mandra. Mereka menemukan tidak adanya kecocokan antara tanda tangan Mandra di KTP dan pada blangko paket program siar. PT Viandra Production saat itu memenangi tender enam paket senilai Rp 16 miliar.

Selain Mandra, Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen TVRI ditetapkan sebagai tersangka.

VINDRY FLORENTIN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masa Jabatan Anggota Dewan Pengawas TVRI Diperpanjang 3 Bulan

10 Juni 2022

Wayan Toni Supriyanto, selaku Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas TVRI Tahun 2022-2027 menyampaikan perpanjangan kerja Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) periode 2017-2022 di Gedung Kominfo pada Jumat 10 Juni 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Masa Jabatan Anggota Dewan Pengawas TVRI Diperpanjang 3 Bulan

Perpanjangan masa jabatan Dewan TVRI dilakukan karena proses seleksi calon anggota Dewas LPP TVRI periode 2022-2027 belum rampung.


Pakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat

24 Agustus 2021

Logo TVRI. wikipedia.org
Pakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat

TVRI sebenarnya sudah melakukan mediamorfosis dan konvergensi media untuk mempertahankan eksistensinya namun hal itu dirasa belum cukup


HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

24 Agustus 2021

Suasana ruang kontrol TVRI. Facebook./TVRI
HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

Hari ini, 24 Agustus 2021, Televisi Republik Indonesia (TVRI) berulang tahun yang ke-59 sejak didirikan pada 1962


Komedian Lenong Betawi, Omaswati Meninggal

16 Juli 2020

Omaswati, komedian Lenong Betawi, meninggal pada Kamis malam, 16 Juli 2020
Komedian Lenong Betawi, Omaswati Meninggal

Kabar berpulangnya Omaswati langsung tersebar viral melalui unggahan duka cita selebritas Indonesia seperti Gading Marten dan Dorce Gamalama.


Direksi Dinonaktifkan, Dewas: Operasional TVRI Tak Terganggu

28 Maret 2020

Kain hitam bertuliskan #SaveTVRI terbentang di sejumlah titik di gedung TVRI, Senin, 20 Januari 2020. Foto: Istimewa
Direksi Dinonaktifkan, Dewas: Operasional TVRI Tak Terganggu

Dewan Pengawas menyatakan operasional TVRI tak terganggu meski direksi diberhentikan.


Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Direktur TVRI Siapkan Pembelaan

27 Maret 2020

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Arif Hidayat (tengah) bersama anggota Dewas LPP TVRI Made Ayu Dwie Mahenny (kiri), Maryuni Kabul Budiono (kedua kiri), Pamungkas Trishadiatmoko (kedua kanan), dan Supra Wimbarti (kanan) mengikuti rapat degar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Direktur TVRI Siapkan Pembelaan

Dewan Pengawas TVRI memecat tiga direksi tanpa alasan yang jelas.


Pendaftaran Dirut TVRI Dibuka, Ada 11 Syarat

4 Februari 2020

Logo TVRI. wikipedia.org
Pendaftaran Dirut TVRI Dibuka, Ada 11 Syarat

Pendaftaran Direktur Utama atau Dirut Pengganti Antarwaktu (PAW 2020-2022) di Lembaga Penyiaran Publik TVRI resmi dibuka.


Pendaftaran Dirut Baru TVRI Resmi Dibuka

3 Februari 2020

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Arif Hidayat (tengah) bersama anggota Dewas LPP TVRI Made Ayu Dwie Mahenny (kiri), Maryuni Kabul Budiono (kedua kiri), Pamungkas Trishadiatmoko (kedua kanan), dan Supra Wimbarti (kanan) mengikuti rapat degar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Arief  mengatakan bahwa TVRI baru pertama kali dalam sejarah memiliki utang dalam jumlah signifikan, yaitu di era Direktur Utama Helmy Yahya. Total utang anggaran TVRI tahun 2019 yang dilimpahkan ke tahun 2020 tercatat Rp 37,8 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Dirut Baru TVRI Resmi Dibuka

Pendaftaran Direktur Utama atau Dirut Pengganti Antarwaktu (PAW) di Lembaga Penyiaran Publik TVRI resmi dibuka


Resmi Minta Direksi Cari Pengganti Helmy Yahya, Ini Kata Dewas

31 Januari 2020

Gestur Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya di sela mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Resmi Minta Direksi Cari Pengganti Helmy Yahya, Ini Kata Dewas

Dewan Pengawas TVRI telah resmi meminta Dewan Direksi mencari pengganti Helmy Yahya.


Karyawan TVRI Minta Dewas Tak Rekrut Pengganti Helmy Yahya

29 Januari 2020

Suasana Rapat Dengar Pendapat antara Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020. ANTARA
Karyawan TVRI Minta Dewas Tak Rekrut Pengganti Helmy Yahya

Dewan Pengawas berencana merekrut Dirut TVRI pengganti Helmy Yahya.