TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menceritakan kedatangan empat orang Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ke kantornya tadi siang. Menurut Arminsyah, Anggota MKD Junimart Girsang, yang menjadi juru bicara dari empat orang anggota MKD itu, menyampaikan secara tertulis untuk meminjam alat rekaman itu.
Namun Arminsyah menolak memberikan alat rekaman itu kepada Junimart dan tim MKD. "Otoritas tidak ada penuh di kami, alat itu hanya sebagai titipan saja," kata Arminsyah, Kamis, 10 Desember 2015.
Ia pun mengatakan Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, pemilik rekaman itu, membuat surat pernyataan agar alat rekaman hanya digunakan oleh Kejaksaan Agung saja. "Dia (Maroef) tidak beri izin kepada siapapun untuk meminjamkan rekaman itu," kata Arminsyah.
Akhirnya, tim MKD hanya diberikan fotocopy surat pernyataan Maroef dari tim Kejaksaan.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat dan Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang, Kahar Muzakir dan Sufmi Dasco Ahmad menyambangi Kejaksaan Agung untuk meminta rekaman asli percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Mereka tiba pukul 10.30 WIB dan langsung menuju Gedung Bundar yang menjadi markas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Mereka keluar dari kawasan Jampidsus sekitar pukul 11.30.
MITRA TARIGAN