TEMPO.CO, Bengkulu - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penganiayaan berat dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus tersebut di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis, 10 Desember 2015.
Berkas perkara setebal kurang lebih 1.500 halaman sudah dilimpahkan oleh 4 orang penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan diterima oleh tim JPU. "Sudah diterima bersama barang bukti 3 pucuk senjata api dan 1 selongsong peluru," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Satria Ika Putra, usai menerima berkas perkara.
Ia mengatakan secara resmi berkas perkara dan barang bukti sudah diterima dalam rangkaian pelimpahan tahap 2. Termasuk pelimpahan tersangka Novel Baswedan. Novel datang dengan didampingi dua penasehat hukumnyaTaufik dan Muji Kartika Rahayu.
Sebelumnya, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap 7 orang pelaku kasus pencurian sarang burung walet pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reserse Polres Kota Bengkulu.
PHESI ESTER JULIKAWATI