TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 10 Desember 2015. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tiga dakwaan: satu dakwaan suap dan dua dakwaan pencucian uang.
Jaksa Kresno Anto Wibowo mengatakan Nazaruddin selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima hadiah dari PT Nindya Karya berupa uang tunai sekitar Rp 17 miliar dan dari PT Duta Graha Indah (DGI) berupa 19 lembar cek yang seluruhnya bernilai sekitar Rp 23 miliar.
"Pemberian tersebut merupakan imbalan karena terdakwa telah mengupayakan PT DGI mendapatkan beberapa proyek pemerintah dan mengupayakan PT Nindya Karya untuk mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh serta Univesitas Brawijaya," katanya.
Menurut Jaksa, perbuatan Nazaruddin melanggar tiga ketentuan yang berlaku. Pertama, Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kedua, Pasal 208 ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD. Ketiga, Pasal 281 ayat 3 Keputusan DPR RI Nomor: 01/DPR RI/I/2009-2010 tanggal 29 September 2009 tentang Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Atas perbuatannya, Nazaruddin diancam pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf b atau subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, jaksa mengatakan Nazaruddin telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, dan menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaannya. "Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata Kresno.
Atas dakwaan tersebut, Nazaruddin diancam pidana dalam Pasal 3 atau subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terakhir, Nazaruddin didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja menempatkan hartanya ke penyedia jasa keuangan, membayarkan atau membelanjakan hartanya, dan menitipkannya dengan maksud yang sama seperti disebutkan dalam dakwaan kedua. Atas dakwaan tersebut, ia diancam pidana dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a, c, dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selama dakwaan dibacakan, Nazaruddin menunduk. Hanya jarinya yang bergerak memutar bandul tasbih. Seusai dakwaan, Nazaruddin mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Ia langsung ke luar ruangan tanpa mengeluarkan nyanyian, tidak seperti sidang-sidang sebelumnya.
VINDRY FLORENTIN