TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said enggan menanggapi ihwal pelaporan dirinya oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Sudirman mengatakan pelaporan tersebut adalah hak si pelapor.
"Perlu dikomentari? … Perlu dikomentari? Itu hak warga negara," ujar Sudirman kepada Tempo saat ditemui dalam acara Festival Antikorupsi di Bandung, Kamis, 10 Desember 2015.
Ia mengatakan hal tersebut sah-sah saja dilakukan oleh Setya. Namun ia menginginkan proses hukum tersebut dilakukan secara terbuka dan jujur. "Tapi kita berharap itu bisa dilakukan dengan terbuka dan dengan kejujuran. Saya kira bisa jadi pembelajaran bagi publik," katanya.
SIMAK: Ini Alasan Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Polisi
Kemarin, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI karena diduga melakukan beberapa pelanggaran hukum.
Menurut Firman Wijaya, Sudirman telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Perlu saya umumkan secara resmi bahwa pengaduan kepada SS (Sudirman Said) ini adalah pilihan rasional. Pilihan kondisional karena telah beredar tuduhan palsu," kata Firman di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan.
Menurut Firman, kasus yang juga menyeret nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tersebut merupakan sebuah kepalsuan yang terencana. "Ada indikasi bahwa ini bukan insidental, dan ada proses yang mengawalinya," tuturnya.
SIMAK: Ini Dosa Sudirman Said Menurut Fahri Hamzah
Adapun Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan belum tahu terkait dengan pelaporan tersebut. Ia mengaku baru tahu hal tersebut dari media massa. "Saya belum tahu dilaporkan. Tahunya dari media," tutur Badrodin.
Kendati demikian, menurut dia, siapa saja yang melapor akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. "Tentu siapa saja yang melapor akan dilakukan penyelidikan. Apakah yang dilaporkan ini ada tindak pidana atau bukan," ucapnya.
IQBAL T. LAZUARDI S.