TEMPO.CO, Bandung - Tingkat kesadaran pengguna kendaraan roda empat di Kota Bandung untuk parkir di tempat yang telah disediakan terbilang masih rendah. Buktinya, setiap bulan Dinas Perhubungan Kota Bandung menggembok tidak kurang dari seribu unit mobil.
"Sehari bisa 50 mobil. Dari hitungan kita, sudah 8.000 selama delapan bulan ini," kata Kepala Bidang Operasi Dinas Perhubungan Kota Bandung I.W. Ginting, Kamis, 10 Desember 2015
Ginting menjelaskan, pelanggaran parkir rata-rata dilakukan di titik-titik keramaian, seperti pusat perbelanjaan dan tempat pendidikan. "Seperti di Pasar Baru, SD Banjarsari, Dipatiukur, Jalan Tamansari, Jalan Merdeka, Jalan Riau, Jalan Purnawarman, Pasteur, hingga Soekarno-Hatta," ucapnya.
Sampai saat ini, pelanggaran parkir belum bisa dikatakan menurun. Untuk itu, Ginting melanjutkan, pihaknya akan mengupayakan cara lain agar bisa menimbulkan efek jera kepada para pengguna mobil yang melanggar.
Salah satu upaya yang akan segera dilakukan adalah mengangkut mobil-mobil pelanggar. Pada tahun depan, Dinas Perhubungan akan mendatangkan dua kendaraan angkut mobil. "Rencananya mengangkut kendaraan pakai derek kemudian ditempatkan di pul khusus penampungan kendaraan," tuturnya.
Untuk menimbulkan efek jera, pelanggar yang mobilnya diangkut ke pul penampungan akan dikenakan denda cukup besar. Untuk satu hari menginap di pul, pemilik mobil didenda sebesar Rp 500 ribu. Begitu seterusnya setiap penambahan hari. Selain itu, pelanggar akan direpotkan karena harus mengurus administrasi serta sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan negeri.
Meski demikian, ada kendala dalam pengadaan kendaraan angkut mobil dan pul khusus penampungan mobil pelanggar. "Kita anggarkan, cuma belum cukup. Mobilnya satu biji Rp 1 miliar. Kemudian tempat nitip kendaraan juga perlu lahan," katanya.
Selain itu, perlu dibuat peraturan daerah baru sebagai dasar hukum yang mengatur sistem denda dan retribusi. "Perda belum masuk. Tapi, ke depan, rencana kami begitu," ujarnya.
Sistem penindakan dengan mengangkut kendaraan yang melanggar parkir terbilang mendesak. Pasalnya, menggembok kendaraan justru malah menambah masalah baru. "Gembok malah membuat gangguan arus lalu lintas. Makanya harus dipindahkan," kata Ginting.
PUTRA PRIMA PERDANA