TEMPO.CO, Semarang - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon membantah telah melakukan politik uang saat kampanye pemilihan umum presiden pada 2014. Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Semarang, Fadli Zon mengaku pemberian uang yang dilakukannya kepada ibu-ibu dan pengemis di Pasar Bulu, Semarang, 2 Juli 2014, itu di luar acara kampanye capres.
“Saat itu bulan puasa, saya memberi cuma Rp 150 ribu rupiah," kata Fadli Zon di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 10 Desember 2015.
Ia mengaku memberi uang ke pengemis itu sambil berlalu. Apalagi, ucap dia, pengemis tersebut tidur. “Sedangkan kepada ibu-ibu untuk beli buku anaknya,” ujar Fadli.
Fadli sempat mendapat pertanyaan dari Ronny Maryanto, terdakwa yang dituding mencemarkan nama baik Fadli Zon. Ronny mempertanyakan atribut yang dibawa saat berada di Pasar Bulu kala itu kepada Fadli.
Namun Fadli Zon mengaku tidak memberikan atribut apa pun ketika memberikan uang kepada dua orang tersebut. “(Bawa) atribut dalam arti sosialisasi, stiker,” tutur Fadli. Ia mengakui atribut itu dibagikan ke orang lain, bukan kepada ibu-ibu yang ia beri uang.
Dalam sidang ini, Fadli mengatakan advertorial dalam bentuk berita di media dengan narasumber Ronny sebagai terdakwa tentang bagi-bagi uang merugikannya. Ronny juga melaporkan hal itu ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang, yang akhirnya menyatakan tidak terbukti adanya politik uang.
"Merugikan kredibilitas saya, kredibilitas partai saya dan calon presiden (Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) karena saat itu menjelang pemilihan presiden,” ucapnya.
Kuasa hukum Ronny Maryanto, Fajar Saka, mempertanyakan ke mana harus melapor bila melihat ada dugaan politik uang. Ia juga menyayangkan Ronny yang melaporkan sesuai dengan prosedur ke Panwaslu justru diseret ke meja hijau. "Yang dipermasalahkan itu Saudara Ronny atau advertorial?" tanya Fajar.
EDI FAISOL