TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda membaca sidang putusan pengacara kondang, Otto Kornelis Kaligis. Alasannya, kata anggota majelis hakim Arifin, ketua majelis hakim Supeno sedang sakit.
"Pada penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum, sedianya memang hari ini adalah putusan, tapi dengan sangat menyesal harus kami sampaikan ketua sedang dirawat, opname," kata Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Desember 2015. Hakim menjadwalkan ulang vonis Kaligis dibacakan pada Kamis pekan depan, 17 Desember 2015.
Karena putusan ditunda, Kaligis menyempatkan menyampaikan pembelaan lagi. Menurut dia, tuntutan 10 tahun penjara terlalu besar. Dia membandingkan dengan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara yang tersandung kasus yang sama, semuanya hanya dituntut di bawah tiga tahun. "Sebelum mengambil keputusan agar tidak ada diskriminasi di mana tuntutan dan pembuktiannya yang mulia," ujar Kaligis.
Dia menganggap tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi penuh kedengkian. Kaligis juga mencontohkan bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rip Capella, hanya dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi untuk mengamankan kasus bantuan sosial di Kejaksaan yang menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
"Saya tidak tahu salah apa terhadap KPK. Kalau dihukum 10 tahun, saya keluar dari penjara umur 88. Apa yang bisa saya lakukan di usia segitu," ujar ayah artis Velove Vexia itu.
Penuntut umum KPK menuntut Kaligis dihukum 10 tahun penjara. Penuntut menganggap Kaligis terbukti turut serta menyuap hakim dan panitera PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan yang diajukan anak buah Gatot, Ahmad Fuad Lubis.
LINDA TRIANITA