TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, berharap besar kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena sudah mencapai tahap dua atau P-21.
"Saya kira memang tidak ada yang perlu ditandatangani lagi," ucap Novel saat hendak menjalani pemeriksaan kedua kalinya di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kamis, 10 Desember 2015.
Novel mengatakan tidak tahu alasan pasti penyidik Bareskrim terus memeriksanya. Meski begitu, dia tetap kooperatif menjalani pemeriksaan. Termasuk jika nantinya Novel ditahan kepolisian.
"Saya juga penyidik (KPK), jadi saat dipanggil tentunya harus kooperatif," ujarnya. Novel mengaku bakal menaati hukum yang berlaku. Namun dia tak tahu alasan pasti kenapa penyidik Bareskrim terus memanggilnya. "Tanyakan ke penyidik."
Novel menjelaskan, beberapa waktu lalu, dia dipanggil Polri. Bahkan dia sempat digelandang ke Kejaksaan Agung lalu bertolak ke Bengkulu. Rencananya, Kamis ini, Novel juga bakal diterbangkan ke Bengkulu untuk pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Kemarin kan tidak jadi, sekarang dipanggil kembali, ya hadir lagi," tuturnya. Tapi dia tetap berkomitmen tidak bersedia tandatangan berkas penahanannya. Novel berasumsi sebagai penyidik, kasusnya telah sampai ke tahap pelimpahan.
Karena itu, dia merasa ganjil jika pihaknya ditahan. Kamis ini, dia bakal menolak jika diminta melakukannya lagi. "Saya kira tidak ada yang perlu ditandatangani."
Diketahui, Novel menjalani sejumlah pemeriksaan medis di dalam ruang penyidik. Dia tiba di Bareskrim mengenakan kemeja garis, sama seperti yang ia kenakan pada pemanggilan sebelumnya. Sampai berita ini ditulis, Novel masih menjalani pemeriksaan.
AVIT HIDAYAT