TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Indonesia tampak menunjukkan reaksi sejalan beberapa saat setelah tersebar kabar dilaporkannya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Badan Reserse Kriminal serta Kepolisian RI oleh kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novato, Firman Wijaya. Melalui media sosial Twitter dengan label khusus #SaveSudirmanSaid, publik (netizen) menyesalkan sikap Setya yang malah balik melaporkan Sudirman atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kekecewaan yang disampaikan melalui jejaring Twitter ini sudah muncul sejak dipanggilnya Sudirman Said ke sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang disiarkan langsung secara terbuka oleh beberapa stasiun televisi nasional, seperti pada akun @fitrijoko yang mengatakan, “Pengadu seharusnya dilindungi dan dimuliakan, bukan diperlakukan seperti orang bersalah.” Ada juga yang berpendapat bahwa pelaporan tersebut adalah sebuah dalih, oleh @canny_shoeple, “SN (Setya Novanto) sudah mati langkah alias skak mat.” (Lihat video Pengamat : Sidang MKD Antiklimaks, Setya Novanto Bersikukuh Tidak Bersalah)
Kata-kata mendalam juga disampaikan beberapa individu yang merasa janggal saat Sudirman yang seharusnya dipuji karena menguak kasus ini ke publik, malah dianggap melanggar hukum, seperti @widyawatirita yang menulis “when exposing a crime is treated as commiting a crime, you are ruled by criminal (kalau membeberkan kejahatan dianggap sama saja dengan mengakuinya, kalian sudah dikendalikan kejahatan itu sendiri).”
Firman selaku kuasa hukum Setya melaporkan Sudirman Said ke kantor Bareskrim pada Rabu, 9 Desember 2015. Laporan itu dilakukan Firman atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Upaya pelaporan ini, ujar Firman, untuk meluruskan tuduhan-tuduhan yang selama ini menyerang kliennya. "Ini sudah menyerang nama baik Setnov (Setya Novanto). Ini harus ditindak serius. Untuk itu, kami ingin meluruskan tuduhan ini. Makanya kami lapor ke Bareskrim.”
Sebelumnya, Menteri Sudirman telah mengadukan Setya ke MKD atas dugaan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam lobi perpanjangan kontrak Freeport. Bukti rekaman pembicaraan Setya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M. Riza Chalid yang berisi dugaan pencatutan nama tersebut sudah diserahkan ke MKD.
Dalam sidang MKD, Sudirman dan Maroef telah diminta keterangan. Setya selaku teradu juga telah dimintai keterangan, tapi dia menolak menjawab karena menilai rekaman itu diperoleh secara ilegal. Sedangkan Riza Chalid yang seharusnya diperiksa MKD pada Kamis, 3 Desember 2015, belum juga hadir.
YOHANES PASKALIS