Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hitung Cepat Sementara, Sejumlah Calon Inkumben Belum Terkalahkan  

image-gnews
Calon walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany bersama putranya Ghifary menunjukan jarinya usai memberikan hak suara dalam pilkada serentak di tempat pemungutan suara 17 di Alam Sutera, Tangerang Selatan, 9 Desember 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Calon walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany bersama putranya Ghifary menunjukan jarinya usai memberikan hak suara dalam pilkada serentak di tempat pemungutan suara 17 di Alam Sutera, Tangerang Selatan, 9 Desember 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan hitung cepat sementara yang dilakukan Lingk‎aran Survei Indonesia, beberapa calon kepala daerah inkumben masih menguasai perebutan suara.

Hingga pukul 14.00 WIB, data hitung cepat yang diterima LSI dari masing-masing daerah sudah lebih dari 50 persen. Di Kabupaten Banyuwangi, misalnya, ‎dengan jumlah data yang masuk mencapai 81,58 persen,‎ pasangan Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko‎ menang mutlak. Calon kepala daerah inkumben tersebut mengantongi 88,82 persen suara, jauh mengungguli rivalnya, ‎Sumantri Soedomo-Sigit Wahyu, yang hanya mendapatkan 11,18‎ persen.

Sedangkan di Kabupaten Gowa, ‎Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf sementara unggul dengan perolehan 40,38 persen. Adnan, yang merupakan anggota keluarga kepala daerah inkumben, menyisihkan tiga pasangan calon lain dengan jumlah data masuk mencapai 85,50 persen.

Adapun di Kota Samarinda, pasangan calon kepala daerah inkumben, Syaharie Jaang-Nusyirwan Ismail, juga unggul sementara dengan perolehan 76,85 persen suara‎. Dengan jumlah data yang masuk mencapai 96,94 persen, mereka mengungguli lawannya, Modiyat Noor-Iswandi, yang hanya meraih 23,15‎ persen suara.

‎Begitu juga di Kabupaten Kutai Kartanegara. Calon kepala daerah inkumben, Rita Widyasari-Edi Damansyah, jauh meninggalkan lawan-lawan mereka dengan perolehan suara 36 persen.

Dalam pilkada serentak 2015, LSI hanya ‎melakukan hitung cepat pada 21 wilayah. Di tingkat provinsi, LSI bekerja sama dengan panitia penyelenggara pilkada Jambi dan Sumatera Barat. Adapun di tingkat kota madya antara lain dengan Kota Batam, Palu, dan Samarinda.

Selain itu, LSI melakukan hitung cepat pada 16 kabupaten lain, yakni Banyuwangi, Bengkulu Utara, Bima, Gowa, Gresik, Indramayu, Kediri, Kepulauan Selayar, Kotawaringin Timur, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Lombok Tengah, Lombok Utara, Malang, Soppeng, dan Tanjung Jabung Timur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

FAIZ NASHRILLAH ‎

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.