TEMPO.CO, Blitar – Calon tunggal Bupati Blitar, Rijanto, ternyata tidak memilih dirinya sendiri dalam pemungutan suara, Rabu, 9 Desember 2015. Rijanto justru menyalurkan hak politiknya dengan memilih calon Wali Kota Blitar.
Rijanto berujar, sebagai calon bupati, ia tak punya hak suara di Kabupaten Blitar. Bupati Blitar inkumben ini malah mendapat undangan mencoblos calon wali kota yang pemungutan suaranya juga digelar hari ini. “Sebab, saya memang warga Kota Blitar,” kata Rijanto.
Rijanto memang berdomisili di Kelurahan Nggedok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Karena itu, setelah menyalurkan hak pilihnya, dia berkeliling ke wilayah Kabupaten Blitar untuk memantau proses pemungutan yang hanya diikuti calon tunggal, yakni dirinya dan Marheinis Urip Widodo sebagai calon wakil bupati. “Tingkat partisipasi warga cukup besar,” ujarnya.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan belum mengevaluasi tingkat partisipasi masyarakat. Dia berdalih belum mendapat izin dari Ketua KPU untuk melakukan pemantauan di lapangan. Namun Masrukin yakin masyarakat berbondong-bondong ke TPS untuk menyalurkan hak politik mereka.
Masrukin juga menjelaskan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Blitar pagi ini sempat diwarnai kekurangan surat suara di beberapa TPS. Sebab, petugas melakukan kesalahan saat penghitungan, sehingga surat suara yang dibawa tak sesuai dengan jumlah pemilih. “Namun pukul 10.00 tadi sudah kita penuhi,” tuturnya.
Sebelumnya, sebagian warga Kabupaten Blitar masih bingung dengan tata cara mencoblos calon tunggal. Warga menganggap mencoblos gambar saja sudah dianggap sah. Padahal, berdasarkan peraturan KPU, mencoblos gambar calon dinyatakan tidak sah.
HARI TRI WASONO