TEMPO.CO, Pangkep - Pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pangkep diwarnai kegiatan unik. Sebagian pemilih mengunggah foto kertas suara yang dicoblosnya ke media sosial.
Pemilik akun Daeng Gassing mengunggah foto jari tangan bertinta dan juga kertas surat suara yang sudah dicoblos. Pada kertas surat suara itu masih melekat alat pencoblos yang tepat menusuk nomor urut 1, pasangan Abdul Rahman Assagaf-Kamrussamad. Gambar itu diunggah pukul 09.00 Wita.
Tidak hanya pemilik akun Daeng Gassing, pemilik akun di media sosial Facebook, Muh Basir Sultan, pun mengunggah kertas suara yang sudah dicoblos pada nomor urut 1 dan masih melekat paku sebagai alat penusuk kertas suara.
g
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pangkep Saharuddin Hafid menyebut ini sebagai pelanggaran. Dia menilai kelompok panitia pemilihan suara tidak teliti dan cermat di tempat pemungutan suara. "Beredarnya foto atau gambar tersebut sebagai bukti bahwa petugas di TPS tidak memperhatikan hal itu," ujarnya.
Sahar pun menambahkan bahwa aturan tersebut jelas dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum, yang melarang pemilih membawa alat elektronik ke dalam TPS. "Itu sangat jelas dilarang karena diatur dalam PKPU," ucap Sahar.
Adapun Ketua KPUD Pangkep Marzuki Kadir menjelaskan kegiatan mengunggah foto kertas suara yang dicoblos itu memang dilarang. Dia mengaku telah mengimbau petugas TPS untuk memperhatikan pemilih yang membawa kamera.
"Itu memang melanggar, dan kami di KPUD telah mengimbau kepada petugas TPS untuk memperhatikan hal itu," kata Marzuki melalui telepon. Namun Marzuki berdalih bahwa pengawasan di media sosial memang sangat susah karena itu merupakan hak privasi pengguna akun.
Di Kabupaten Maros pun beredar di media sosial foto kertas suara pasangan nomor urut 3 yang telah dicoblos. Foto tersebut beredar dengan foto jari tangan bertinta sebagai tanda sudah mencoblos.
BADAUNI A.P.