TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penegak hukum bisa menjadikan pengusaha Muhammad Riza Chalid sebagai buronan internasional. Namun status itu bisa diberikan jika, pada tahap penyidikan dan pengadilan, Riza mangkir menjadi saksi kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
"Ini, kan, buronan kalau sudah diputuskan sebagai kejahatan. Nah, ini baru saksi," kata Kalla di Hotel Crown, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Desember 2015. "Nanti, kalau di pengadilan dia tidak datang, otomatis bisa diadili dengan in-absentia. Kalau sudah in-absentia bisa jadi buronan, tapi sekarang belum, kan, karena baru jadi saksi."
Kalla berharap Kejaksaan Agung dan Polri serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bisa segera melacak Riza yang sedang berada di luar negeri. Dengan demikian, Riza bisa segera memberikan keterangan di Kejaksaan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pemufakatan jahat kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Kalla mengakui saat ini Riza sedang berada di luar negeri. Namun dia mengklaim tidak tahu pasti negara tempat Riza bersembunyi. "Kabarnya demikian. Tapi saya tidak tahu," ujarnya.
Kejaksaan Agung sampai saat ini terus mengejar dan mencari Riza Chalid. Kejaksaan bahkan membentuk tim intelijen untuk menghadapkan saudagar minyak itu ke penyelidik kasus dugaan percobaan dan pemufakatan korupsi yang diduga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan tim telik sandi tersebut berasal dari internal Korps Adhyaksa—julukan Kejaksaan. Kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membantu melacak keberadaan Riza yang hingga kini belum diketahui.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti memastikan lembaganya terus memantau keberadaan Riza di luar negeri. Namun dia menolak menyebutkan di negara mana Riza berada.
REZA ADITYA