TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan hasil Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto tak mempengaruhi penyelidikan di institusinya.
Meskipun nantinya MKD menyatakan Novanto tak melanggar kode etik, menurut Prasetyo, Kejaksaan akan tetap mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid hingga tuntas. "Karena ini hal berbeda. MKD kan etika, Kejaksaan masalah pidana," kata Prasetyo saat dihubungi, Selasa, 8 Desember 2015. "Jadi walaupun dianggap tak bersalah secara etik, pidananya tetap jalan."
Prasetyo menerangkan, saat ini, tim penyelidik masih mendalami sejumlah alat bukti, termasuk rekaman pembicaraan antara Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, dan pengusaha Riza Chalid dalam pertemuan di Hotel Rich Carlton, Jakarta, 8 Juni lalu.
Soal rekaman, Jaksa Agung tak mempermasalahkan apakah proses perekaman melalui izin forum atau tidak. Menurut dia, merekam pembicaraan tak berbeda jauh dengan mencatat isi pembicaraan sehingga ia menilai langkah Maroef merekam pembicaraan tidak salah.
"Sama seperti wartawan, kan. Apa kalian izin saat merekam saya? Harus dibedakan antara merekam dan menyadap," ujar Prasetyo. "Kami melihat substansinya. Benar tidak pertemuannya, benar tidak suaranya, itu yang dilihat."
Berdasarkan isi rekaman, Prasetyo menduga ada pemufakatan jahat percobaan korupsi. Bila terbukti bersalah, Novanto dan Riza dapat dikenai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Kejaksaan juga akan menjerat dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DEWI SUCI RAHAYU