TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berencana meminta rekaman asli percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, yang saat ini ada di Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua MKD dari PDI Perjuangan, Junimart Girsang, mengatakan sebenarnya MKD sudah menyiapkan surat permintaan mengambil barang bukti untuk Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, pada Selasa 8 Desember 2015. Namun surat tersebut urung dikirimkan.
"Beliau sedang rapat kabinet maka kami menunda penyerahan surat hingga Kamis pukul 10.00 WIB," ujar Junimart saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Selasa, 8 Desember 2015.
Setelah memeriksa Setya Novanto Senin 7 Desember 2015, MKD memutuskan akan menguji orisinalitas rekaman percakapan Setya, Riza Chalid dan Maroef sebelum melangkah lebih jauh. Untuk itu, MKD berencana memeriksa keaslian rekaman tersebut di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Hal ini dilakukan agar kami yakin untuk menjadikan rekaman ini sebagai alat bukti," ujar Ketua MKD Surahman Hidayat.
Keputusan ini dipicu oleh sikap Setya yang bersikukuh menolak memberikan komentar terkait isi rekaman. Ia menganggap bahwa rekaman tersebut diambil secara ilegal oleh Maroef Sjamsuddin.
EGI ADYATAMA